HAK PENGUSAHAAN HUTAN DI INDONESIA

SIUN, 099913679 d (2005) HAK PENGUSAHAAN HUTAN DI INDONESIA. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2007-siun-3524-6.abstr-t.pdf

Download (321kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s3-2007-siun-3524-16full.pdf

Download (11MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Sumber daya alam berupa hutan di Indonesia dengan luas mencapai 144.5 juta hektar. Sejak tahun 1967, yaitu sejak diundangkannya UU No. 5 Tahun 1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, dimulailah upaya menggali potensi bidang tersebut dengan cara memberi konsesi Hak Pengusahaan Hutan kepada para pemilik modal. Akibamya, sejak tahun 1967 hingga 1980, dikeluarkan 519 HPH dengan luas areal 53 juta hektar, kemudian sampai bulan Juni 1998 meningkat menjadi 651 HPH dengan luas areal 69,4 juta hektar, namun pada akhir tahun 2003 menurun menjadi 363 HPH dan HPHTI dengan luas areal 32,18 juta hektar. Pada tahun 1990, telah diperoleh data oleh Food and ,-agriculture Organisation (FAO) bahwa luas kawasan yang masih ditutupi hutan tinggal 109 juta hektar. Oleh sebab itu, cukup beralasan kiranya apabila Hak Pengusahaan Hutan di Indonesia dijadikan bahan kajian. Apalagi berbagai perangkat hukum tentang hutan dan kehutanan di Indonesia tersebar dalam berbagai tingkatan (hirarkis) peraturan perundang-undangan. Kajian ini penekanannya pada segi hukum positif, namun analisis teoritisnya tentu juga bersifat lintas sektoral, dengan memberi perhatian kepada tiga aspek terkait dengan HPH, yaitu; kewenangan negara memberikan HPH, dasar hukum pengelolaan HPH, dan hak tradisional masyarakat sekitar hutan. Perangkat hukum tentang pengusahaan hutan di Indonesia, merupakan instrumen untuk mendayagunakan hukum secara fungsional guna termanfaatkannya hutan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, juga untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan. Sehingga hukum dapat berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial (law as a social control) dan sebagai instrumen rekayasa sosiall pembaruan (law as a tool of social engineering). Pengaturan hukum terhadap hutan dan kehutanan termasuk pengusahaan hutan, sudah ada sejak; (a) zaman pemerintahan raja-raja dan Kompeni yang disebut juga zaman VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) atau dikenal juga dengan sebutan Kongsi Dagang Belanda, (b) zaman Pemerintahn Hindia Belanda, dan (c) zaman Jepang. Selanjutnya setelah Indonesia merdeka, maka hukum kehutanan Indonesia berangsur-angsur diatur berdasarkan aturan hukum Indonesia sendiri, hal ini mulai lebih efektif setelah diundangkannya UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, kemudian di era reformasi diganti dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sesuai amanat konstitusi pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka negara memiliki kewenangan yang selanjumya kewenangan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan di bidang kehutanan. Secara spesifik dapat dikemukakan bahwa kebijakan pemerintah di bidang kehutanan, tidak lain merupakan pernyataan kehendak negara yang berkaitan dengan tujuan pengelolaan hutan. Wujud dari pada pernyataan kehendak dimaksud dapat berupa keputusan-keputusan tertentu oleh pemerintah, pembuatan dan pengesahan peraturan perundang-undangan, penyusunan program, dan sebagainya. Setiap kebijakan atau tindak pemerintahan di bidang kehutanan tentulah harus bersumber atau bertumpu atas kewenangan yang syah, bail: dari sumber atribusi, mandat maupun delegasi. Dalam hal ini adalah kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan dan kehutanan, khususnya tentang Hak Pengusahaan Hutan. Kewenangan yang syah yang diperoleh dari; atribusi, mandat dan delegasi dibatasi oleh isi (materi), wilayah dan waktu. Kewenangan itupun hares dilaksanakan sesuai Prosedur berdasarkan asas; negera hokum, yaitu berupa perlindungan hukum bagi rakyat, asas demokrasi yaitu pemerintah hares terbuka, sehingga ada peran serta masyarakat, asas instrumental, yaitu efisiensi dan efektifitas, tidak berbelit-belit serta perlu deregulasi. Kewenangan yang syah itupun harus jelas Substansinya; is bersifat mengatur dan mengendalikan apa (sewenang-wenang/legalitas eksteren) dan untuk apa (penyalahgunaan wewenang, melanggar UU/ legalitas interen). Kebijakan pemerintah di bidang kehutanan khususnya tentang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Indonesia, secara yuridis konstitusional berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketentuan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur peruntukan dan penggunaan hutan kepada orang, masyarakat dan badan usaha. Selanjutnya kewenangan negara dan atau pemerintah serta pemerintah daerah secara yuridis konstitusional juga diatur dalam Pasal 18 UUD 1945, yang menyatakan bahwa; Pemerintah Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, sedangkan hubungan, pembagian kewenangan, dan pembagian keuangan pemerintah dengan pemerintah daerah diatur dalam UU No. 32 dan 33 Tahun 2004. Selanjutnya atas dasar undang-undang tersebut, maka Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat, yaitu; (a). politik luar negeri; (b). pertahanan; (c). keamanan; (d). yustisi; (e). moneter dan fiscal nasional; dan (f). agama. Dalam hal pengelolaan HPH, maka Undang-Undang No. 5 Tahun 1967 sebagaimana diganti dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan berbagai aturan hukum tentang pelaksanaannya, merupakan acuan teknis operasional dalam pengelolaan hak pengusahaan hutan di Indonesia. Atas dasar undang-undang dimaksud, maka untuk menentukan status dan kepastian hukum kawasan hutan, maka pemerintah juga hams melakukan pengukuhan kawasan sebagai; hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi. Selanjutnya lugs kawasan hutan yang telah dikukuhkan dimaksud. perlu dijaga dan dipertahankan, moratorium . Namun apabila terpaksa dilakukan pengurangan (alih fungsi) untuk kepentingan lain non kehutanan, diusahakan lugs kawasan hutan yang tersisa dari setiap Daerah Aliran Sungai atau pulau minimal 30 % dari luas daratan. Hak Pengusahaan Hutan (HPH) merupakan hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan 5P; penebangan kayu, penanaman, pemeliharaan dan pengamanan, pengolahan, dan pemasaran basil hutan, sesuai dengan rencana karya pengusahaan hutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan asas kelestarian hutan dan asas perusahaan. Sebagai sebuah hak, maka HPH termasuk pada jenis hak publik yang relatif, jadi bukan hak mutlak. Melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 33/Kpts-11/2003, telah digeser istilah HPH menjadi izin, namun substansi kegiatannya tetap sama yaitu 5P. Penggantian istilah itu tentu memiliki implikasi yuridis, yaitu yang sebelumnya disebut hak berubah menjadi izin. Secara yuridis formal, tidak disebutkan bahwa pengusahaan hutan adalah sejenis perbuatan melanggar hukum , perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang. Sebaliknya, yang dilarang justru adalah pengusahaan hutan tanpa izin, bukan pengusahaan hutan itu an Bich. Adapun pejabat-pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Menteri untuk lokasi atau objek pemberian izin berada di lintas provinsi, Gubemur untuk objek pemberian izin yang berada di lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi dan oleh Bupati atau Walikota apabila berada di wilayah Kabupaten atau Kota. Ada 4 (empat) masalah utama yang mengemuka terkait dengan hutan dan kehutanan yang pada gilirannya membawa citra negatif bagi isu pengusahaan hutan di Indonesia, yaitu; (1) masalah perusakan hutan, (2) masalah kebijakan di bidang kehutanan, (3) masalah kebakaran hutan, dan (4) pembalakan liar atau illegal logging. Perihal eksistensi hak tradisional, adalah suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri, bahwa hamparan hutan yang luas ternyata secara geografis sebagian besar berada di kawasan pedesaan dan pedalaman. Pada kawasan tersebut ternyata dihuni secara turun temurun oleh masyarakat tradisional yang disebut juga masyarakat hukum adat yang berpegang pada adat istiadat dan hukum adat dalam hubungannya dengan hutan. Aturan hukum mempersyaratkan bahwa unsur-unsur masyarakat Hukum Adat yang diakui keberadaannya ialah: (a) masyarakatnya masih dalam bentuk paguyuban (reehtsgenmeenschap); (b) ada kelambagaan dalam bentuk perangkat penguasa; (c) ada wilayah Hukum Adat yang jelas; (d) ada pranata dan perangkat hukum, khususnya peradilan adat yang masih ditaati; dan (e) masih mengadakan pemugutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Pengertian hutan negara itu mencakup pula hutan-hutan yang baik berdasarkan peraturan perundangan maupun yang berdasarkan hukum adat. Berhubung dengan itu maka dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat tersebut ke dalam pengertian hutan negara, tidaklah meniadakan hak-hak masyarakat hukum adat yang bersangkutan serta anggota¬anggotanya untuk mendapatkan manfaat dari hutan itu, sepanjang hak-hak itu menurut kenyataannya memang masih ada dan pelaksanaannya harus sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu tercapainya tujuan-tujuan yang dicantumkan dalam Undang-undang. Sebagaimana dikemukakan diatas, bahwa salah satu kebijakan Pemerintah yang sering bertumpang tindih dengan hak ulayat adalah pelaksanaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) oleh perusahaan pemegang HPH. Namun demikian peraturan perundang-undangan juga telah mengatur, bahwa masyarakat hukum adat atau anggotanya sepanjang menurut kenyataannya masih ada, dapat memungut hasil hutan (kayu maupun non kavul di dalam areal yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan. Sedangkan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan wajib mengizinkan pemungutan hasil hutan oleh masyarakat hukum adat atau anggotanya yang telah memperoleh izin dari pejabat kehutanan yang berwenang. Dengan demikian, aturan hukum tersebut pada dasamya tidak memberikan pengakuan yang tegas dan jelas terhadap hak masvarakat tradisional setempat, akan tetapi hanya memberikan kesempatan_ untuk meminta izin kepada pejabat yang berwenang dan pemegang HPH untuk melakukan pemungutan hasil hutan. Pemegang HPH tidak boleh menolak pennohonan tersebut, tapi dengan syarat; (a) hanya untuk memenuhi keperluan dipakai sendiri dan / atau keperluan sosial masyarakat adat yang bersangkutan_ (b) tidak untuk diperdagangkan, dan (c) masyarakat hukum adat yang bersangkutan atau anggotanya tidak memiliki kayu dan atau hasil hutan non kayu dari tanah miliknya. tennasuk kewajiban lnembayar pungutan-pungutan dan dokumen-dokumen bidang kehutanan. Pemberian izin tersebut, sekali lagi bukan sebuah hak dan juga bukan pengakuan terhadap hak ulayat masvarakat, apalagi izin dimaksud tidak meliputi hak (pengusahaan) atas tanah, bahkan dengan berbagai persyaratan. Hal ini sungguh bertentangan sekali dengan prinsip hak ulayat yang pada dasarnya merupakan hak atas tanah dan segala benda yang ada di atasnya sedangkan di sini tanah tidak termasuk yang di perkenankan untuk digarap atau diusahakan. Justru sistem labelisasi terhadap mutu hasil hutan yang telah mendapat tekanan dan himbauan dari negara-negara maju seperti Inggris, Amerika, Perancis, dan Swedia, memberi dampak pembelaan bagi masyarakat tradisional. Negara-negara maju selaku pihak konsumen dari produk hutan tropis, pada umumnya menilai bahkan mencurigai, terjadinya praktek pengusahaan disertai perusakan hutan secara besar-besaran, dengan mengabaikan dampak ekologi dan hak tradisional masyarakat sekitar hutan. Pola labelisasi ini tentu memberi dampak positif bagi masyarakat tradisional sekitar hutan, karena HPH yang mengabaikan aspek lingkungan hidup, aspek produksi lestari dan hak masyarakat tradisional sekitar hutan, akan memperoleh nilai buruk atau tidak memperoleh sertifikat standar sebagai persyaratan eksport. Sistem Labelisasi atau dikenal dengan istilah Ecolabelling bagi setiap hasil hutan yang dieksport, ditandai dengan pemberian sertifikat oleh suatu lembaga gugus kendali mutu, memiliki tujuan penting agar: (1) pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan tetap memperhatikan fungsi-fungsi lingkungan hidup, (2) produksi hasil-hasil hutan dapat dimanfaatkan secara adil terutama bagi masyarakat tradisional dan berkelanjutan, dan (3) pengelolaan hutan secara efektif memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tradisional di sekitar hutan. Pengakuan aturan hukum demikian itu_ menjadi alasan bagi para pemegang HPH untuk menyangkal agar tidak memberikan hak adat masyarakat tradisional tersebut secara adil dan proporsional. Aturan hukum yang ada mengatur tentang hak masyarakat tradisional sekitar hutan, juga tidak mengatur standar kewajiban para pemegang HPH dalam memberikan konpensasi hak adat kepada masyarakat tersebut. Pada nisi yang lain, ternyata juga tidak ada aturan hukum yang tegas menyatakan, apakah pelanggaran atau kejahatan serta sanksi apa, kalau ternyata pemegang HPH tidak memberikan konvensasi terhadap hak masyarakat tradisional sekitar hutan. Padahal hak adat masyarakat tradisional sekitar hutan, tennasuk dalam kualifikasi Hak Asasi Manusia (HAM), hal ini jelas menjadi tanggung jawab negara untuk memberi perlindungan dan pemenuhannya. </description

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis.H.09/05 Siu h
Uncontrolled Keywords: Logging concession In Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1700-1973 Social legislation
S Agriculture > SD Forestry
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
SIUN, 099913679 dUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorR Soetojo Prawirohamidjojo, Prof., Mr., Dr.,UNSPECIFIED
Thesis advisorHarjono, Dr., SH., MCLUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Dhani Karolyn Putri
Date Deposited: 20 Oct 2016 01:55
Last Modified: 20 Oct 2016 01:55
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32699
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item