HUKUM DAN ETIKA NOTARIS YANG MERANGKAP JABATAN SEBAGAI KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

PRATIWI HIDAYANI, 031142079 (2013) HUKUM DAN ETIKA NOTARIS YANG MERANGKAP JABATAN SEBAGAI KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2015-hidayanipr-39108-3.abstr-i.pdf

Download (128kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (697kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Notaris selain sebagai sebuah profesi, notaris juga merupakan pejabat umum yang kedudukannya sangat dibutuhkan di masa sekarang ini. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris terdapat larangan notaris untuk merangkap jabatan. Adapun dalam prakteknya terdapat notaris yang merangkap jabatan sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang dibahas yaitu mengenai rangkap jabatan notaris dan etika notaris dalam pemasangan papan nama sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di kantor notaris. Adapun pendekatan yang digunakan dalam mengkaji kedua permasalahan tersebut yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Notaris dilarang merangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dimaksudkan agar notaris dalam menjalankan jabatannya tetap independen dan tidak memihak (impartial) sehingga dapat mencegah timbulnya benturan kepentingan (conflict of interest). Notaris juga dilarang merangkap jabatan karena menyebabkan notaris tersebut menjadi tidak fokus karena terbagi antara kedua jabatan yang ia rangkap sehingga dapat menelantarkan kliennya. Notaris diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual karena tidak melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 3 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Akan tetapi walau tidak dilarang oleh undang-undang, notaris yang merangkap sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual harus tetap menjaga independensi dan tidak berpihak pada salah satu pihak. Notaris diperbolehkan memasang papan nama sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di kantor notaris karena tidak melanggar kode etik dengan syarat ukuran papan nama Konsultan Hak Kekayaan Intelektual tersebut harus menyesuaikan dengan ukuran papan nama notaris, tidak boleh lebih besar serta tidak boleh menutupi papan nama notaris.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.79/15 Hid h
Uncontrolled Keywords: Etika Notaris; Konsultan; Hak kekayaan Intelektual
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB479 Private law (General)
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB491 Civil law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
PRATIWI HIDAYANI, 031142079UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM. Hadi Shubhan, Dr., S.H., M.H., CNUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Sheli Erlangga Putri
Date Deposited: 2016
Last Modified: 24 Oct 2016 22:14
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/33656
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item