Indianto Suhardi
(2015)
Tanggung Jawab Organ Perusahaan Umum.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Perusahaan Umum sebagai salah satu BUMN yang yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perusahaan Umum memiliki karakteristik : Pertama, Perum merupakan badan hukum privat, Kedua. Pendirian, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran, Anggaran Dasar dan Perubahan, serta Penyertaan Modal Perum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, Ketiga. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas dengan Keputusan Menteri BUMN selaku wakil pemerintah sebagai Pemilik Modal, Keempat. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Perum Bercirikan Kemanfaatan Umum, Kelima. Modal Perum tidak terbagi atas saham, Keenam. Organ Perum yaitu Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas. Sebagai BUMN, Perum diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi ekonomi nasional dan ikut mensejahterakan masyarakat, namun permasalahan hukum yang dihadapi Perum justru membuat Perum kurang memberikan kontribusi bagi perekonomian, oleh sebab itu perlu pertanggungjawaban hukum bagi organ Perum atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum yang menyebabkan kerugian Perum. Bentuk Tanggung Jawab Organ Perum Atas Kerugian Perusahaan : Pertama, Menteri BUMN dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum jika baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perum semata mata untuk kepentingan pribadi; terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum. Jika Menteri BUMN melakukan hal tersebut maka dapat dimintakan tanggung jawab baik tanggung jawab jabatan dan tanggung jawab pribadi sesuai dengan prinsip Piercing the Corporate Veil. Menteri Keuangan selaku Bendahara Negara dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Menteri BUMN secara pribadi. Kedua, Direksi bertanggung jawab baik tanggungjawab manajerial yaitu diberhentikan dari jabatan Direksi, dan tanggung jawab hukum secara pribadi atas permasalahan hukum Perum. Menteri mewakili Perum untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan. Ketiga, Dewan Pengawas bertanggung jawab atas permasalahan hukum yang terjadi pada Perum baik tanggung jawab manajerial yaitu diberhentikan dari jabatan Dewan Pengawas, dan tanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Menteri BUMN selaku Pemilik Modal Perum dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Actions (login required)
|
View Item |