Jual Beli Antara Bank Syariah Dengan Nasabah Atas Agunan Dalam Rangka Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah

Ruth Shebaria Butar (2015) Jual Beli Antara Bank Syariah Dengan Nasabah Atas Agunan Dalam Rangka Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (COVER)
1. COVER.pdf

Download (923kB)
[img] Text (LEMBAR PENGESAHAN)
2. LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (557kB)
[img] Text (ABSTRAK)
3. ABSTRAK.pdf

Download (610kB)
[img] Text (KATA PENGANTAR)
4. KATA PENGANTAR.pdf

Download (599kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
5. DAFTAR ISI.pdf

Download (599kB)
[img] Text (BAB I)
6. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (803kB)
[img] Text (BAB II)
7. BAB II KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI.pdf
Restricted to Registered users only

Download (883kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
8. BAB III UPAYA HUKUM DEBITUR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (885kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
9. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only

Download (603kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
10. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (706kB)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Judul Penelitian “Jual Beli Antara Bank Syariah Dengan Nasabah Atas Agunan Dalam Rangka Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah”, dengan permasalahan pertama keabsahan perjanjian jual beli antara bank syariah dengan nasabah pemilik agunan dan masalah yang kedua adalah upaya hukum debitur apabila terjadi perubahan kedudukan bank syariah yang semula adalah pemberi kredit berubah menjadi pemilik agunan yang merugikan nasabah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Statute Aproach dan Conceptual Aproach. Keabsahan perjanjian jual beli antara bank syariah dengan nasabah pemilik agunan adalah dengan terpenuhinya syarat dan rukun akad jual beli. Rukun akad ada 4 (empat), yaitu: (1) pihak-pihak yang berakad ; (2) objek akad ; (3) tujuan pokok akad; dan (4) kesepakatan. Pihak-pihak yang berakad adalah orang, persekutuan, atau badan usaha yang memiliki kecakapan dalam melaksanakan perbuatan hukum. Hal ini terkait dengan keabsahan jual beli agunan yang telah dibebani jaminan sebagai salah satu upaya penyelesaian pembiayaan macet, dengan ketentuan bahwa agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sesuai ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Upaya hukum nasabah apabila terjadi perubahan kedudukan bank syariah yang semula adalah pemberi pembiayaan berubah menjadi pemilik agunan yang merugikan nasabah, misalnya menjual agunan selama jangka waktu pembiayaan masih berlangsung, maupun menjual agunan objek pembiayaan macet di bawah harga pasar dan/ atau tidak melakukan pengembalian atas sisa uang nasabah setelah agunan yang telah dimiliki oleh bank dijual untuk memenuhi pelunasan utang dalam hal ini nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian melalui Peradilan Agama ataupun di luar lingkungan peradilan agama yaitu melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.145/15 But j
Uncontrolled Keywords: Sharia Banking, Collateral, Basyarnas dan Sharia Tribunal.s
Subjects: K Law > KB Religious law in general
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Ruth Shebaria ButarNIM031314253120
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorTrisadini Prasastinah UsantiNIDN0026026701
Depositing User: Nn Aimmatul Mukaromah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 22 May 2020 23:34
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/33804
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item