Ade Laurens (2015) Perlindungan Hukum Pemegang Hak Guna Usaha Atas Pembatalan Sertipikat Hak Guna Usaha Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 94/G/2009/PTUN-MDN). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (204kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (235kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (178kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (375kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II ALASAN PEMBATALAN SERTIPIKAT HGU OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA.pdf Restricted to Registered users only until 7 February 2023. Download (366kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG HGU ATAS DIBATALKANNYA SERTIPIKAT HGU.pdf Restricted to Registered users only until 7 February 2023. Download (337kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 7 February 2023. Download (169kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (252kB) |
Abstract
Topik penelitian adalah perlindungan hukum pemegang hak guna usaha atas pembatalan sertipikat Hak Guna Usaha Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 94/G/2009/PTUN-MDN), dengan permasalahan: Apa alasan yang digunakan dalam pembatalan sertipikat HGU oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan bagaimana perlindungan hukum pemegang HGU atas dibatalkannya sertipikat HGU. Penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus, diperoleh suatu kesimpulan bahwa alasan yang digunakan dalam pembatalan sertipikat HGU oleh Pengadilan Tata Usaha Negara adalah prosedur pemberian perpanjangan jangka waktu HGU terhadap pemegang hak yaitu PT. Perkebunan Nusantara IV telah menyalahi ketentuan-ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya PP No. 40 Tahun 1996 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999. Pengajuan permohonan hingga terbitnya sertipikat HGU Nomor 2 tanggal 13 Nopember 2003 tersebut ternyata terdapat cacat administrasi di antaranya bahwa PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) tidak memanfaatkan bidang tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya dan di atas bidang tanah status HGU tersebut telah berdiri beberapa bagunan rumah milik masyarakat. Perlindungan hukum pemegang HGU atas dibatalkannya sertipikat HGU oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Medan adalah mengajukan keberatan atas putusan pengadilan tersebut berkaitan dengan status tanah dan/atau status kepemilikan tanah yang akan dimohon perbuatan hukum administrasi. Pihak yang dirugikan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat mengajukan upaya banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atas putusan tersebut. Selain itu penundaan atau penolakan pelaksanaan perbuatan hukum pertanahan karena cacat hukum administrasi wajib dilaporkan oleh Kakan atau Kakanwil kepada Kepala BPN RI dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diketahui adanya cacat hukum administrasi, dengan disertai penjelasan mengenai alasan tidak dapat dilaksanakannya pembatalan karena cacat hukum administrasi.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK.01/16 Lau p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Perlindungan Hukum, Pembatalan Sertipikat, PTUN.s | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Deby Felnia | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 20 Mar 2020 05:28 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34011 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |