Andika Putra Eskanugraha (2015) Notaris Yang Terikat Perkawinan Dan Tergabung Dalam Kantor Bersama Notaris. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf Download (492kB) |
|
Text (ABSTRAK)
2. ABSTRAK.pdf Download (281kB) |
|
Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf Download (166kB) |
|
Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf Download (298kB) |
|
Text (BAB II)
5. BAB II PASANGAN SUAMI ISTRI NOTARIS YANG BERGABUNG DALAM SUATU KANTOR BERSAMA NOTARIS.pdf Restricted to Registered users only until 7 February 2023. Download (452kB) | Request a copy |
|
Text (BAB III)
6. BAB III AKIBAT HUKUM DARI KANTOR BERSAMA YANG DIJALANKAN OLEH PASANGAN SUAMI ISTRI NOTARIS DENGAN KELUARNYA TEMAN SEKUTU YANG LAIN.pdf Restricted to Registered users only until 7 February 2023. Download (325kB) | Request a copy |
|
Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf Restricted to Registered users only until 7 February 2023. Download (246kB) | Request a copy |
|
Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf Download (215kB) |
Abstract
Dalam pasal 20 Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk kantor bersama notaris. Pasangan suami istri notaris tidak dapat tergabung dalam kantor bersama kecuali terdapat pihak lain sebagai teman sekutu yang tidak memiliki hubungan keluarga (semenda dan/atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, atau garis ke samping sampai derajat kedua, dengan teman sekutu lainnya). Pengaturan ini pada dasarnya untuk menjaga kemandirian dan ketidak berpihakan notaris dalam menjalankan jabatannya pada kantor bersama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pasangan suami istri yang terikat perkawinan, mengakibatkan harta bendanya bersatu dalam harta bersama. Maka dari itu perihal harta kebendaan mereka (harta bersama), pasangan suami istri seolah menjadi satu subjek dalam hal urusan harta kekayaan. Hal ini yang menjadi salah satu sebab dilarangnya kantor bersama yang mana pendiriannya dilakukan dengan perjanjian kerjasama. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris Dalam Bentuk Perserikatan Perdata, sebagai dasar pengaturan kantor bersama. Dalam Permenkumham ini tidak diatur mengenai pembubaran kantor bersama apabila dalam kantor bersama hanya tersisa dua teman sekutu yang merupakan pasangan suami istri notaris, karena keluarnya teman sekutu yang lain. Situasi seperti ini mebuat Menteri tidak optimal melakukan pengawasan terhadap notaris. Seharusnya Menteri sebagai pemberi kewenangan notaris untuk menjalankan jabatan dalam kantor bersama juga memiliki kewenangan dalam memberi sanksi pembubaran kantor bersama apabila terjadi pelanggaran.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK.02/16 Esk n | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Pasangan Suami Istri, Notaris, Kantor Bersamas | ||||||
Subjects: | K Law | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Deby Felnia | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 13 May 2020 05:17 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34012 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |