Perubahan Kepemilikan Sub Rekening Efek Karena Pewarisan

Asvina Masita (2015) Perubahan Kepemilikan Sub Rekening Efek Karena Pewarisan. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
1. HALAMAN JUDUL.pdf

Download (254kB)
[img] Text (ABSTRAKSI)
2. ABSTRAKSI.pdf

Download (131kB)
[img] Text (DAFTAR ISI)
3. DAFTAR ISI.pdf

Download (97kB)
[img] Text (BAB I)
4. BAB I PENDAHULUAN.pdf

Download (156kB)
[img] Text (BAB II)
5. BAB II KEPENTINGAN AHLI WARIS TERHADAP PEWARISAN SAHAM DI SUB REKENING EFEK MENURUT HUKUM PERDATA.pdf
Restricted to Registered users only until 5 February 2023.

Download (194kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
6. BAB III PROSEDUR DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN EFEK DI SUB REKENING EFEK KARENA PEWARISAN.pdf
Restricted to Registered users only until 5 February 2023.

Download (242kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
7. BAB IV PENUTUP.pdf
Restricted to Registered users only until 5 February 2023.

Download (107kB) | Request a copy
[img] Text (DAFTAR BACAAN)
8. DAFTAR BACAAN.pdf

Download (103kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
9. LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only until 5 February 2023.

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pasar modal Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup pesat selama sepuluh tahun terakhir. Hal ini ditandai dengan adanya perdagangan dengan sistim tanpa warkat (scripless trading) yang merupakan perdagangan Efek dengan tidak mempergunakan sertifikat fisik Efek. Semua saham dikonversi menjadi data elektronik atau catatan komputer. Saham-saham yang diterbitkan oleh Emiten tersebut dan telah dikonversi menjadi data elektronik atau catatan komputer akan disimpan dipusat penyimpanan kolektif yaitu oleh PT KSEI. Transaksi yang dilakukan terhadap saham-saham seperti mutasi saham dan uang, cukup dilakukan melalui pemindah bukuan pada rekening pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut yaitu melalui sistim pemindahbukuan secara elektronik (book entry settlement). Rekening Efek yang dibuka oleh nasabah di perusahaan Efek/Bank Kustodian akan dibukakan Sub Rekening Efeknya oleh perusahaan Efek/Bank Kustodian melalui KSEI agar investor bisa bertransaksi di bursa Efek. Selama investor hidup, proses perdagangan berjalan sebagaimana mestinya dan investor akan mendapatkan keuntungan dari penjualan Efeknya. Investor yang meninggal dunia meninggalkan Efek di Penitipan kolektif pada LPP (dalam hal ini KSEI). Efek yang berada di Penitipan kolektif pada KSEI merupakan tempat penitipan Efek dimana Efek tersebut dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian. Jika terjadi hal seperti ini maka perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan memindahbukukan Efek dari rekening Efek pewaris ke rekening Efek ahli waris berdasarkan Surat Edaran No. SE-0001/DIR-EKS/KSEI.0114 tertanggal 23 Januari 2014 tentang pemindahbukuan Efek dengan instruksi Free of Payment dari KSEI kepada Direksi/Pimpinan Pemegang Rekening KSEI. Namun perbuatan Bank Kustodian atau Perusahaan Efek untuk memindahbukukan Efek dari Sub Rekening Efek pewaris ke Sub Rekening Efek ahli waris bertentangan dengan pasal 570 BW. Hal ini sangat berbahaya dan beresiko bagi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek karena Bank Kustodian atau Perusahaan Efek bukan merupakan pemilik dari Sub Rekening Efek pewaris. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek bisa saja dikenai pasal 90 UUPM tentang penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam karena perbuatannya tersebut. Hal lain yang sangat berbahaya bagi perusahaan Efek atau Bank Kustodian adalah ketika ada pihak yang merasa dirugikan atas kesalahan perusahaan Efek atau Bank Kustodian ini. Perusahaan Efek maupun Bank Kustodian wajib memberikan ganti rugi kepada nasabahnya jika nasabah yang bersangkutan merasa dirugikan karena perbuatan perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Hal ini diatur dalam pasal 46 UUPM. Investor yang meninggal dunia juga akan meninggalkan ahli waris. Pada umumnya perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan mengizikan ahli waris yang tertera namanya di formulir pembukaan rekening Efek nasabah untuk melanjutkan perdagangan rekening Efek atas nama pewaris. Berdasarkan hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu menggunakan BW, maka ahli waris dilarang melanjutkan Rekening Efek atas nama pewaris. Hal ini dikarenakan ahli waris bukan merupakan pemilik dari rekening pewaris tersebut. Rekening Efek tersebut tetap merupakan milik dari pewaris, sedangkan Efek yang berada didalam rekening Efeklah yang merupakan milik dari ahli waris. Sehingga ahli waris tidak bisa menggunakan rekening pewaris untuk melakukan perdagangan di bursa Efek. Kepemilikan rekening ini pun telah diatur didalam pasal 570 BW.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.13/16 Mas p
Uncontrolled Keywords: Free of Payment, Ahli Waris, Sub Rekening Efek.s
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB632-636.2 Inheritance and succession
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Asvina MasitaNIM031324253057
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMas RahmahNIDN0012097104
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 2016
Last Modified: 20 Mar 2020 05:22
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34022
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item