PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

RONALD ARMADA W, 090610440 / MH (2008) PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-ronaldarma-7842-abstract-8.pdf

Download (387kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-ronaldarma-7624-cover.pdf
Restricted to Registered users only

Download (472kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Telah diketahui bahwa sistem hukum pidana di Indonesia pada dasarnya hanya menganut sistem pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan dan bersifat individual, yang artinya bahwa pertanggungjawaban pidana itu hanya dapat dikenakan terhadap seseorang yang benar-benar melakukan tindak pidana. Namun, berhubung dengan adanya perkembangan dalam hukum pidana yang telah menentukan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka timbul suatu kebutuhan mendesak terhadap perubahan sistem dalam hukum pidana itu sendiri, karena sebelumnya hukum pidana di Indonesia hanya menentukan manusia alamiah sebagai subjek hukum. Perubahan im, pada dasarnya didasarkan pada kompleksitas dunia usaha yang semakin rumit dan berkembang, dimana eksistensi korporasi sudah mulai dikenal luas dan aktivitasnya sudah mulai meresahkan dan mengganggu kepentingan masyarakat dan negara, bahkan sudah mulai merugikan keuangan negara. Maka dari itu hukumlah yang kemudian dapat dijadikan sandaran untuk menjaga berbagai kepentingan, baik kepentingan masyarakat maupun kepentingan negara. Jika beranjak dalam sistem hukum pidana yang sebenarnya dianut di Indonesia, maka tidak mungkin untuk mempertanggungjawabkan korporasi terhadap tindak pidana yang telah dilakukannya, karena mengingat keberadaan korporasi hanya sebagai badan yang tidak memiliki kejiwaan, sehingga tidak mungkin dapat melakukan kesalahan. Namun terlepas dari realitas tersebut peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus, menentukan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipidana. Sayangnya dalam undang-undang tersebut tidak dibarengi dengan sistematika penuntutan terhadap korporasi. Untuk menyikapi problematika tersebut, maka ada beberapa cara pemidanaan korporasi lewat asas strict liability dan vicarious liability. Asas ini berasal dari common law sistem yang notabene memiliki beberapa perbedaan yang cukup prinsipal dengan civil law sistem yang di anut di Indonesia, namun demi untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara telah ada indikasi penerimaan terhadap kedua asas ini kedalam sistem hukum Indonesia, yang mana asas ini secara ekplisit telah diatur dalam Rancangan KUHP. Namun sayangnya, asas ini masih hanya bagian dari hukum yang dicita-citakan (ius constituendum), karena kenyataannya sampai saat ini, kedua asas tersebut masih belum diaplikasikan dalam praktek secara riil di lapangan, dengan bukti tidak adanya satupun putusan pengadilan yang memidana korporasi. Mengenai sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi, akan dikaji lewat pengaturan sistematika undang-undang yang ada. Pada KUHP, khususnya dalam Pasal 10 hanya mengatur dua macam jenis pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari 4 (empat) macam yang antara lain : 1). Pidana Mati; 2). Pidana Penjara; 3). Pidana Kurungan; dan 4). Pidana Denda. Sedangkan pidana tambahan terdiri dari 1). Pencabutan hak-hak tertentu; 2). Perampasan barang-barang tertentu; dan 3). Pengumuman putusan hakim. Pidana pokok yang hanya dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda. Sedangkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi ialah semua pidana tambahan yang diatur dalam KUHP tersebut. Selain itu pidana tambahan yang kemungkinan dapat dijatuhkan kepada korporasi meliputi : pembubaran, pencabutan izin usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau perampasan aset korporasi oleh negara. Semua pidana tersebut ialah manifestasi pidana tambahan sebagaimana yang diatur dalam KUHP. Untuk menjatuhan pidana tambahan, sebenarnya hanya kewenangan yang dimiliki oleh hakim, maka dari itu hakim berwenang untuk menjatuhkan pidana pokok beserta pidana tambahan atau hanya pidana pokok saja. Namun yang pasti hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tambahan tanpa ada pidana pokok mengingat pidana tambahan dalam sistem hukum pidana hanya bersifat accecoir, atau pelengkap saja. Selain beberapa sanksi yang telah dibahas di atas, tidak ada lagi sanksi lain yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi. Karena tidak mungkin menjatuhkan pidana mati, penjara atau kurungan terhadap korporasi.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH.09/08 Ron p
Uncontrolled Keywords: KORUPSI
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
RONALD ARMADA W, 090610440 / MHUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNur Basuki Minarno, Dr., SH., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Fariddio Caesar
Date Deposited: 2016
Last Modified: 28 Oct 2016 22:41
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34093
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item