Erma Maulani Aliya, 030310418 N
(2007)
PENDAFTARAN PERALIHAN HAK GUNA BANGUNAN YANG DI BUAT DENGAN AKTA DI BAWAH TANGAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Jual beli hak atas tanah yang diatur dalam hukum adat dianggap telah terjadi dan berlaku secara sah jika jual beli tersebut dilakukan dengan terang dan tunai. Setelah berlakunya UUPA maka terhadap jual beli hak atas tanah harus dituangkan dalam akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Para pihak dalam melakukan jual beli hak atas tanah harus memenuhi syarat formal dan syarat materiil yang berlaku sebagai syarat sahnya jual beli hak atas tanah yang bersangkutan. Syarat formal yang dimaksud dalam jual beli hak atas tanah diatur dalam Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 yaitu jual beli hak atas tanah harus dituangkan dalam akta otentik yang dibuat oleh PPAT. Dan syarat materiil dalam jual beli hak atas tanah adalah bahwa pemegang hak atas tanah berhak dan berwenang menjual hak atas tanahnya dan pembeli memenuhi syarat sebagai subyek dari hak atas tanah yang bersangkutan. Jual beli yang dilakukan dengan akta di bawah tangan adalah jual beli yang sah sepanjang syarat meteriil dari jual beli tersebut terpenuhi. Terhadap jual beli yang dilakukan dengan akta di bawah tangan menimbulkan suatu akibat hukum. Akibat hukum dari jual beli hak atas tanah dan bangunan yang hanya dituangkan dalam akta yang dibuat di bawah tangan, adalah bahwa terhadap sertifikat hak atas tanah dan bangunan tidak dapat dilakukan pendaftaran peralihan hak pada Kantor Pertanahan guna dilakukan balik nama dari penjual kepada pembeli.
b. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pembeli yang telah melakukan jual beli hak atas tanah dan bangunan yang hanya dituangkan dalam akta di bawah tangan agar dapat dilakukan pendaftaran peralihan hak/balik nama pada Kantor Pertanahan adalah dengan mengajukan gugatan terhadap Gatot Miryadi sebagai penjual melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo dan memohon kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo agar menyatakan bahwa terhadap jual beli hak atas tanah yang telah dibuat antara Didik Suprayogi dengan Gatot Miryadi dapat dinyatakan sebagai jual beli yang sah, serta meminta kepada hakim ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo agar supaya Kepala Kantor Pertanahan mau melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut. Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo benar-benar mengabulkan gugatan yang telah diajukan oleh Didik Suprayogi dan menyatakan bahwa jual beli hak atas tanah dan bangunan yang dibuat antara Gatot Miryadi dengan Didik Suprayogi merupakan jual beli yang sah, maka putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut dapat dipergunakan sebagai bukti otentik untuk dapat dilakukan pendaftaran peralihan hak dan putusan tersebut merupakan dasar untuk dapat dilakukannya peralihan hak/balik nama oleh Didik Suprayogi kepada Kantor Pertanahan.
Actions (login required)
|
View Item |