KEBERLAKUAN SURAT KUASA MENJUAL SUBSTITUSI DALAM PERALIHAN HAK PADA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Radina Lindawati, 030310416 N (2007) KEBERLAKUAN SURAT KUASA MENJUAL SUBSTITUSI DALAM PERALIHAN HAK PADA SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DAN BANGUNAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2007-lindawatir-4881-tmk180-t.pdf

Download (405kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULL TEXT)
34132.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Didalam akta surat kuasa menjual yang pertama kali dibuat, maka didalam akta tersebut syarat utama apabila hendak mensubstitusikan kuasanya lagi kepada orang lain perlu dicantumkan didalam akta kuasa menjual yang pertama agar bisa mensubstitusikan kuasanya lagi kepada pihak lain. PPAT berhak menolak membuat surat kuasa menjual maupun surat kuasa menjual substitusi bagi para pihak yang belum menginginkan adanya peralihan hak atas nama pihak yang membeli hak atas tanah tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dan setiap ada peralihan hak maka pemilik hak atas tanah yang baru wajib segera mendaftarkan peralihan hak tersebut ke Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 199 7 serta dalam nasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997. Pendaftaran peralihan hak milik ini sebenarnya untuk menjamin kepastian hukum dari pemilik hak atas tanah itu sendiri. Dengan adanya kepastian hak maka dengan melakukan pendaftaran tanah dapat diketahui secara pasti status tanah yang dimiiikinya, selain itu adanya kepastian mengenai subyek hak atas tanah secara pasti siapa pemegang hak atas tanah dimana disini dapat diketahui secara pasti siapa pemegang hak atas tanah tersebut sesungguhnya. Dan yang terakhir adalah adanya kepastian obyek hak atas tanah, dimana disini juga dapat diketahui secara pasti, luas, batas-batas dan letak tanahnya. b. Didalam melakukan pendaftaran peralihan hak atau batik nama ini yang diperiukan adalah dokumen Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Beberapa dokumen yang d ipersvaratkan oleh PPAT untuk bisa berlangsungnya transaksi dan penerbitan akta yang harus disiapkan oleh penjual dan pembeli tanah adalah sebagai berikut : 1) Surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya, 2) Surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak, 3) Akta tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan yang dibuat oleh PPAT yang pada waktu pembuatan akta masih menjabat dan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan, 4) Bukti identitas pihak yang mengalihkan hak, 5) Bukti identitas penerima hak, 6) Sertifikat Hak atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun yang dialihkan, 7) Izin pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997, 8) Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang¬-undang Nomor 21 Tahun 1997, dalam hal bea terutang, 9) Bukti pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, dalam hal pajak tersebut terutang. Hal tersebut diatas sesuai denngan pasal 103 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997. Pembeli atau penerima bidang tanah sebaiknya segera membuat Akta Jual Beli di PPAT setelah membeli sebidang tanah, dan akan lebih baik lagi transaksi tunai dilakukan dihadapan Pejabat Pernbuat Akta Tanah, kemudian segera melakukan balik nama (pendaftaran peralihan hak milik) di Kantor Pertanahan setelah pembeli atau penerima bidang tanah sebagai nama baru pemilik tanah tersebut tertera / tertulis dalam Sertifikat dan tercatat pada berbagai daftar umum pendaftaran tanah dalam sistem tata usaha pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan. Surat Kuasa Menjual Substitusi pada dasarnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah, oleh karena itu pemilik tanah yang lama sebelumnya harus segera mendaftarkan peralihan hak atas namanya terlebih dahulu, baru pemilik lama dapat menjual kepada pemilik baru sehingga pemilik baru dapat mengalihkan hak atas tanah tersebut ke atas nama pemilik baru. Karena bila tidak dilakukan maka Kantor Pertanahan akan menolak untuk melakukan peralihan pendaftaran hak atas tanah tersebut. Karena Kantor Pertanahan merujuk pada pasal 39 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dimana PPAT harus menolak jika membuat surat kuasa dimana surat kuasa tersebut berisi tentang pemindahan hak.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.18/07 Lin k
Uncontrolled Keywords: Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dan Bangunan
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3400-3431 Administrative law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Radina Lindawati, 030310416 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorMachsoen Ali, H. SH., MSUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Fariddio Caesar
Date Deposited: 2016
Last Modified: 13 Jun 2017 21:00
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34132
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item