SJAMSURIAMAN, 030010078N
(2006)
PEROLEHAN HAK GUNA BANGUNAN DI ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN PT. PELINDO III SURABAYA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Hak pengelolaan pada dasarnya kewenangan untuk melaksanakan sebagian dari hak menguasai dari negara atas tanah yang dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan tersebut. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, hak pengelolaan mendapat kedudukan yang jelas dalam hukum pertanahan. Menurut petaturan tersebut, hak pengelolaan sebagai hak menguasai negara dan bukan merupakan salah satu penggolongan hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA. PT. PELINDO III Surabaya sebagai subyek pemegang hak pengelolaan disamping berkewenangan menggunakan tanah untuk keperluan sendiri, juga dapat memberikan bagian-bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga. Pemberian bagian-bagian tanah tersebut dapat sekedar penggunaan tanah atau dengan memberikan suatu hak atas tanah tertentu. Pemberian bagian-bagian tanah hak pengelolaan PT. PELINDO III Surabaya kepada pihak ketiga dengan membuat perjanjian penggunaan tanah yang kemudian dipergunakan
Actions (login required)
|
View Item |