DEWI HANDAYANI SUDANA, 030310404 N
(2007)
PEMBATALAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pada saat diterbitkannya surat keputusan No 37-320-1-60-03-2000 Tanggal 1 April 2000 tentang Pemberian Hak Milik Atas Nama Pura Merajan I Gusti Lanang Ungasan atas tanah yang terletak di Desa Ungasan, bahwa prosedurnya bertentangan dengan Permenagraria/Kepala BPN nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan dimana pars penyanding tidak semuanya menandatanganiBerita Acara Pengukuran serta ada kesalahan-kesalahan yang bersifat hukum administratif. Surat keputusan pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara tersebut pada kenyataannya di dalam prakteknya tidak memperhatikan ketentuan yang mengatur tentang konservasi lingkungan. Pengelolaan kawasan lindung ini berhubungan dengan Keppres RI No. 32 tahun 1990 khususnya pasal 14 tentang sempadan pantai. Di dalam Keppres No. 57 tahun 1989 tentang pedoman penyusunan rencana tata ruang di daerah juga mencantumkan kriteria kawasan lindung.
Surat Keputusan Pemberian Hak Milik Atas Tanah Negara atas nama Pura Merajan I Gusti Lanang Ungasan mengandung cacad hukum administratif oleh karena dalam penerbitannya terdapat kesalahan-kesalahan yang bersifat hukum administratif dimana terdapat kesalahan dalam pengukuran, tanah yang dimohonkan seharusnya hanya 10.000M2 tetapi yang dikabulkan 20.000M2, yang mana hal terswebut justru melanggar sempadan pantai yang termasuk kawasan konservasi serta melanggar hak milik atas tanah orang lain karena terjadi tumpang tindih hak milik. Karena alasan-alasan tersebut, maka keputusan pemberian hak milik atas tanah negara kepada I Gusti Lanang Ungasan dapat dibatalkan dan diterbitkan surat keputusan pembatalan Hak Milik atas tanah negara sesuai dengan peraturan perundang-undanagn yang dimaksud yaitu pasal 12 Permenagraria/Kepala BPN No. 3/1999 jo pasal 119 sampai dengan 123 Permenagraria No. 9/1999.
Actions (login required)
|
View Item |