RECKY BERNADUS SURUPANDY, 090410169MH
(2006)
METODE PENUNJUKAN LANGSUNG DALAM PENGADAAN BARANG OLEH PEMERINTAH.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pemerintah dalam upaya untuk membangun suatu proyek atau membutuhkan barang dilakukan melalui pengadaan barang. Mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disingkat Keppres No. 8d/2003), yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 dan diubah lagi oleh Peraturan Presiden Nomor 8/2006 (selanjutnya disingkat Perpres Nomor 8/2006), mengenai pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD diawali dengan pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung dan pemilihan terbatas. Pengadaan barang melalui metode penunjukkan langsung ternyata banyak menimbulkan suatu permasalahan, karena tidak jarang pimpinan proyek dijadikan tersangka dalam kasus korupsi sehingga banyak kepala dinas menolak untuk ditunjuk sebagai pimpinan proyek. Tesis dengan permasalahan bagaimana kekuatan mengikatnya kontrak pengadaan barang yang didasarkan atas Penunjukan langsung dan apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemerintah atas terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang didasarkan atas Penunjukan langsung, dibahas dengan menggunakan metode yuridis normatif. Dari hasil pembahasan disimpulkan sebagai berikut: Kontrak pengadaan barang yang didasarkan atas Penunjukan langsung berdasarkan Perpres No. 8/2006, yang berarti bahwa kontrak Penunjukan melalui metode langsung adalah sah sehingga mempunyai kekuatan mengikat sebagaimana mengikatnya Undang-Undang sesuai dengan pasal 1338 B.W. Oleh karenanya tidak ada alasan bagi Kepala Dinas selaku pimpinan proyek untuk tidak melaksanakan tugasnya dalam pelaksanaan pembangunan nasional umumnya daerah pada khususnya. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pemerintah atas terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang didasarkan atas Penunjukan langsung tidak meniadakan metode Penunjukan secara langsung, melainkan tetap menerapkannya karena ada landasan hukum yang tegas, hanya saja selain menerapkan sanksi sebagaimana pegawai negeri sipil juga meminta pertanggungjawaban atas dana yang digunakannya tersebut yang berakibat keuangan negara atau daerah dirugikan.
Actions (login required)
|
View Item |