FITRIA KUSUMA WARDANI, 090410173MH
(2006)
KEWENANGAN PENGADILAN MENGADILI TUNTUTAN HAK INGKAR TERHADAP ARBITER.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Hak Ingkar° merupakan hak dari para pihak yang bersengketa untuk menolak salah satu atau lebih dari arbiter yang berdasarkan bukti-bukti yang kuat terdapat alasan-alasan yang akan meragukan obyektivitas arbiter dalam memberikan keputusannya. Hak ingkar dapat dilakukan jika terbukti adanya: 1. hubungan kekeluargaan. 2. hubungan keuangan. 3. hubungan pekerjaan. Prosedur pengajuan hak ingkar itu sendiri dapat diajukan sesuai dengan oleh siapa arbiter tersebut dipilih dan diangkat. Jika arbiter tersebut diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka hak ingkar dapat diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang telah mengangkat arbiter tersebut Sedar+.gkan jika arbiter tersebut merupakan arbiter tunggal, dalam arti bahwa hanya satu arbiter yang menyelesaikan sengketa yang bersangkutan, maka hak ingkar diajukan Iangsung kepada arbiter yang bersangkutan. 2. Pasal 3 dan pasal 11 ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa pengadilan tidak berwenang dan tidak melakukan campur tangan dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh Undang-undang. Perkecualian yang dimungkinkan menurut Undang-undang No. 30 Tahun 1999 diantaranya adalah A. Dalam hal pars pihak tidak mencapai kesepakatan mengenai pemilihan atau pengangkatan arbiter maka Ketua Pengadilan Negeri berhak untuk memilih arbiter tersebut.( Pasal 13 ayat (1)). B. Mengadili tuntutan ingkar terhadap arbiter yang diangakat oleh Ketua Pengadilan Negeri.( Pasal 23 ayat (1)). Kewenangan dan campur tangan pengadilan hanya terbatas pada perkara-perkara tertentu saja.
Actions (login required)
|
View Item |