PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BANK SYARIAH

EVY SAVITRI GANI, 030510245 MH (2008) PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BANK SYARIAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-ganievysav-7787-thb1708abs.pdf

Download (357kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2008-ganievysav-7787-thb1708-min.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Hubungan hukum antara bank syariah dengan nasabahnya dalam pembiayaan mudharabah dengan prinsip bagi hasil didasarkan atas akad atau perjanjian pemberian pembiayaan. Karena bank syariah yang menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan nasabah yang ak an menjadi pengelola. Pembagian keuntungan akan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila terjadi kerugian, akan ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si nasabah sebagai pengelola. Untuk kerugian akibat adanya. kesalahan yang dilakukan pihak bank, maka. nasabah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dan membuktikan adanya kesalahan tersebut.Dan jika kerugian itu diakibatkan karena kelalaian nasabah, maka nasabah harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Untuk membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian dari nasabah dapat dilihat dari pengawasan yang dilakukan oleh bank dengan melalui laporan keuangan. Jika hal ini terjadi, maka shahibul maal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dan membuktikan adanya kesalahan tersebut. Disini keterlibatan pihak terafiliasi sangat dibutuhkan. b. Pembiayaan mudharabah yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah selalu mengandung resiko akan terjadi pembiayaan bermasalah. Pembiayaan mudharabah yang terg olong bermasalah adalah pembiayaan mudharabah yang termasuk dalam kategori kurang lancar, diragukan dan macet berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang kualitas aktiva bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Karena itu bank syariah harus mengambil langkah-langkah antisipasi sebagaimana diwujudkan dalam rambu-rambu kesehatan. Analisa pembiayaan wajib dilakukan oleh bank syariah mengingat dan yang dipergunakan untuk pembiayaan adalah dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank syariah. Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh bank syariah terhadap pembiayaan mudharabah bermasalah yakni: 1) Evaluasi ulang 2) Musyawarah 3) Proses revitalisasi 4) Penyelesaian melalui jaminan 5) Penyelesaian melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS ) 6) Penghapusan pembiayaan, dan 7) Permohonan kepailitan

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 THB.17/08 Gan p
Uncontrolled Keywords: Bank Syariah
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP1-253 Islam
H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG1501-3550 Banking
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Bisnis
Creators:
CreatorsNIM
EVY SAVITRI GANI, 030510245 MHUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAbdul Shomad, Drs., S.H., MHUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Dhani Karolyn Putri
Date Deposited: 2016
Last Modified: 08 Jun 2017 18:01
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34275
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item