PENGATURAN DAN KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT LELANG

HANUGRAHARDINI, 030510636 N (2007) PENGATURAN DAN KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT LELANG. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-hanugrahar-6553-tmk08_08.pdf

Download (649kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2008-hanugrahar-6553-tmk08_08-min.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pengaturan hukum mengenai Notaris sebagai Pejabat Umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jabatan Notaris diberikan secara khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepentingan umum (public service) yakni bagi masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis dan otentik dari segala perbuatan hukum yang dilakukan dalam lapangan Hukum Perdata. Kedudukan Notaris sebagai Pejabat Umum dapat ditelaah dari segi pengangkatan, pemberhentian serta kewenangannya. Notaris diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah (eksekutif) yang didelegasikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebagai Pejabat Umum, Notaris mempunyai kewenangan utama untuk membuat akta otentik dan kewenangan-kewenangan lainnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Jabatan Notaris. Sedangkan akta otentik merupakan alat bukti yang kuat dan sempurna yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak. Pengaturan hukum Pejabat Lelang sebagai Pejabat Umum diatur dalam Peraturan Lelang (Vendu Reglement) dan Instruksi Lelang (Vendu Instructie) beserta peraturan pelaksanaannya. Kedudukan Pejabat Lelang sebagai Pejabat Umum dapat ditelaah dari sisi pengangkatan, pemberhentian serta kewenangannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.07/2006 tentang Pejabat Lelang Kelas I juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2005 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Pejabat Lelang merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk mengatur dan memimpin pelaksanaan lelang. Pejabat Lelang juga berwenang dan berkewajiban membuat berita acara pelaksanaan lelang yang disebut Risalah Lelang. Risalah Lelang ini sebagai suatu bentuk laporan pelaksanaan tugas Pejabat Lelang, sekaligus menjadi bentuk legalitas atas pelaksanaan lelang yang dipimpinnya. Notaris dapat merangkap jabatan sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Pengaturan hukum bagi Notaris yang ditetapkan dan diangkat menjadi Pejabat Lelang Kelas II diatur dalam Peraturan Lelang (Vendu Reglement) dan Pasal 7 Instruksi Lelang (Vendu Instructie) junto Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.07/2005 tentang Pejabat Lelang Kelas II. Rangkap jabatan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II ini bukanlah suatu rangkap jabatan yang dilarang oleh undang-undang yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan di bidang lelang maupun di bidang kenotariatan. Pasal 3 huruf g juncto Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris tidak melarang rangkap jabatan Notaris sebagai Pejabat Lelang Kelas II. Pemberian kewenangan kepada Notaris dalam pembuatan akta risalah lelang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya di bidang lelang. Hal ini dikarenakan pemberian kewenangan tersebut tumpang tindih dengan kewenangan Pejabat Lelang sebagai pelaksana lelang berdasarkan Peraturan Lelang (Vendu Reglement) dan Instruksi Lelang (Vendu Instructie). Namun demikian kewenangan Notaris membuat akta risalah lelang ini tidak dapat secara otomatis diterapkan begitu saja. Hanya Notaris yang telah ditetapkan dan diangkat sebagai Pejabat lelang Kelas II saja yang berhak dan berwenang memimpin pelaksanaan lelang dan membuat akta risalah lelang.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 08/08 Han p
Uncontrolled Keywords: Notaris; pejabat lelang
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
HANUGRAHARDINI, 030510636 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH. Basuki Rekso Wibowo, Prof. Dr., S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 08 Jun 2017 18:41
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34288
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item