A. Junaidi
(2007)
Penetapan Honorarium Terendah Jasa Notaris.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menggariskan bahwa Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Atas jasa hukum yang dilakukan dalam rangka jabatannya ini, Notaris berhak mendapatkan honorarium berdasarkan pada nilai ekonomis dan sosial dari setiap akta yang dibuatnya. Dalam kerangka ini, UU Nomor 30 Tahun 2004 ini mengatur juga batas tertinggi honorarium yang dapat ditarik Notaris. Dalam prakteknya, honorarium sebagai nilai penghargaan atas profesi dan jabatan Notaris telah berkembang menjadi nilai ekonomis karena (1) mengenal batas atas sebagaimana undang-undang dan (2) mengenal batas bawah sebagaimana hasil keputusan Kongres Perkumpulan Notaris Indonesia (INI). Honorarim ini juga menjadi obyek pajak karena merupakan penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomi. Atas dasar ini tidak mengherankan bila Notaris pada dasarnya melakukan kegiatan ekonomi sebagaimana kualifikasi pelaku usaha berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Keputusan Kongres yang bersepakat untuk menetapkan honorarium terendah untuk menghentikan penerapan honorarium rendah merupakan tindakan yang dilarang UU Nomor 5 Tahun 1999. Dalam konteks ini kami mengusulkan adanya pengaturan khusus tidak dalam bentuk penentuan standar harga bawah namun standar pelayanan minimal. Hal ini diharapkan akan membentuk pelayanan standar Notaris bagi klien atau konsumennya tanpa harus menerapkan honorarium yang rendah dan bersifat saling mematikan.
Actions (login required)
|
View Item |