Nur Fadhilah Mappaselleng, 090013889M (2003) Penegakan Hukum Pidana Terhadap Delik Pembunuhan yang Bermotif Siri di Sulawesi Selatan. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-mappaselle-6857-th2307-k.pdf Download (513kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2008-mappaselle-6857-th2307.pdf Download (6MB) |
Abstract
Setiap kebudayaan mengandung sesuatu yang dianggap sebagai inti atau jiwa kebudayaannya. Bagi orang Bugis Makasar inti atau jiwa kebudayaan tersebut adalah siri. Oleh karena itu, orang Bugis Makasar memiliki apa yang disebut sebagai budaya siri. Siri di dalam penelitian ini dapat diidentikkan dengan rasa malu dan harga diri yang mendalam. Situasi siri muncul pada saat seseorang merasa bahwa kedudukannya dalam masyarakat atau rasa harga diri dan kehormatannya telah dicemarkan pihak lain. Sekali seseorang dibuat siri atau dipermalukan maka ia dituntut oleh masyarakat untuk mengambil langkah menebus dirinya dengan menyingkirkan penyebab malu yang tidak adil itu. Dengan demikian, ia telah memulihkan sirinya (harga dirinya) di matanya sendiri dan di mata masyarakat. Kuatnya kedudukan siri dalam eksistensi orang Bugis Makassar dapat dilihat dari adanya wasiat turun temurun yang disebut pasang bahwa siri emmi ri onroang ri lino, hanya untuk siri itu sajalah kita hidup di dunia. Dalam ungkapan ini, terkandung arti siri sebagai hal yang memberi identitas sosial dan martabat kepada seseorang. Hanya kalau ada martabat atau harga diri, maka itulah hidup yang ada artinya. Siri mendorong pendukungnya untuk berprestasi dalam segala bidang baik secara individual maupun kolektif. Siri pulalah yang mendorong mereka untuk berkorban termasuk dengan nyawa sekalipun untuk mempertahankannya. Tidak jarang terjadi tindakan pembunuhan karena alasan mempertahankan siri tersebut, baik dalam kaitannya dengan diri pelaku sendiri maupun keluarga atau kelompoknya. Sampai sekarang, ketika supremasi hukum ingin ditegakkan dan kesadaran hukum menjadi perhatian di bidang pembinaan hukum nasional, tindak pindana pembunuhan berlatarbelakang siri masih banyak terjadi. Dalam konteks inilah penelitian dilakukan, yakni ingin menjawab masalah tentang bagaimanakah aparat penegak hukum mengimplementasikan hukum pidana terhadap tindak pembunuhan berlatarbelakang siri, dan bagaimakah perkembangan kasus-kasus pembunuhan berlatarbelakang siri dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir di Sulawesi Selatan (1991-2000). Dengan penelitian ini ingin diketahui implementasi hukum pidana dalam kasus-kasus pembunuhan yang terjadi sebagai akibat dari tindakan seseorang atau sekelompok orang atas dasar dorongan atau motivasi siri. Selain itu, kecenderungan kasus-kasus pembunuhan yang berlatarbelakang siri juga menjadi titik perhatian. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengembangan budaya siri ke arah yang positif dalam rangka pembinaan kesadaran hukum. Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangan pemikiran pada masyarakat dan penegak hukum agar tetap mengakomodasi siri sebagai bagian dari upaya pelestarian keanekaragaman budaya dalam rangka penegakan hukum nasional. Dalam bidang akademik, dengan penelitian ini tentunya dapat menjadi sumbangan pemikiran teoritis dalam bidang hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji yurisprudensi mengenai delik pembunuhan yang bermotif siri di Sulawesi Selatan dengan menggunakan perspektif yuridis - kriminologis. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, didukung dengan penelitian lapangan. Dengan penelitian kepustakaan, alas-alas, konsepsi-konsepsi, pandangan-pandangan, dan doktrin¬doktrin hukum serta isi kaedah-kaedah hukum (termasuk hukum tidak tertulis) ditelusuri. Dukungan penelitian (pengamatan) lapangan dilakukan dengan wawancara mendalam, pengamatan, dan angket sesuai dengan kondisi dan jenis data yang dibutuhkan. Obyek penelitian ini (dalam rangka mendukung akurasi permasalahan) adalah masyarakat Bugis Makassar, yang potensial dapat memberikan data tentang budaya siri dan praktek peradilan mengenai kasus siri di Sulawesi Selatan. Mereka adalah para pemuka adat, budayawan, hakim pengadilan negeri, aparat kepolisian. praktisi hukum atau pengacara, dan eks nara pidana. Obyek penelitian difokuskan pada tiga daerah/wilayah, yaitu Kota Makassar, yang merupakan representasi dari berbagai etnis; Kabupaten Gowa mewakili etnis Makassar, dan Kabupaten Maros mewakili etnis Bugis. Sedangkan obyek person/individu dipilih dari sejumlah orang yang dipandang dapat memberikan informasi dari berbagai kalangan seperti disebut di atas. Penetapan obyek penelitian tersebut dilakukan secara purposive sesuai dengan tujuan penelitian. Dalam penelitian ini ditemukan 9 (sembilan) kasus pembunuhan berlatarbelakang siri selama 10 tahun terakhir, masing-masing 5 (lima) kasus di Kabupaten Gowa dan 4 (empat) kasus di Kabupaten Maros. Di daerah yang disebut pertama terjadi 141 kasus pembunuhan dalam kurun waktu yang sama. Lima kasus (4 persen) di antaranya berupa pembunuhan berlatarbelakang siri. Sedangkan di daerah Maros, dari 47 kasus pembunuhan terdapat 4 (empat) kasus (9 persen) yang tergolong bermotif siri. Di Kota Makassar yang tercatat 221 kasus pembunuhan dalam kurun waktu 10 tahun tidak ditemukan adanya kasus yang secara eksklusif berlatarbelakang siri. Dengan demikian, ini berarti bahwa semakin di kota dengan sistemnva yang kosmopolitan dan modern (dari segi sosial, ekonomi, dan pendidikan) maka kasus siri cenderung semakin berkurang. Dari 9 kasus pembunuhan berlatarbelakang siri tersebut di dua daerah obyek penelitian, dua kasus di antaranya diangkat secara khusus dalam penelitian untuk dijadikan bahan analisis mengenai keputusan pengadilan atasnya. Kedua kasus tersebut terjadi pada tahun 2000 masing-masing satu kasus di Gowa dan satu lagi di Maros. Kasus Gowa mewakili kasus putusan pengadilan terhadap delik pembunuhan berlatarbelakang siri jenis pelecehan seksual terhadap seorang gadis. Sementara kasus Maros mewakili analisis atas putusan pengadilan terhadap tindak pidana berlatarbelakang siri jenis persel ingkuhan. Dalam penelitian ini ditemukan adanya implementasi hukum pidana terhadap tindak pidana pembunuhan yang bermotif siri yang bersifat akomodatif. Aparat penegak hukum menyadari bahwa tindakan pembunuhan yang melibatkan seorang atau sekelompok orang pelaku karena dorongan siri tidak menghapus kesalahan mereka sebagai pelaku tindak pidana. Namun demikian, aspek siri tersebut tetap dipertimbangkan di dalam pengambilan putusan. Ketiga pengadilan (Pengadilan Negeri Sungguminasa, Pengadilan Negeri Maros, dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan) yang mengadili kedua perkara tersebut, semuanya memasukkan dan mempertimbangkan aspek siri sebagai salah satu hal yang meringankan. Putusan pengadilan yang mempertimbangkan aspek siri tersebut didukung pula oleh budayawan, tokoh adat, pratisi hukum, dan eks nara pidana. Penelitian ini menemukan pula fenomena masih tetap berlangsungnya tindak pidana pembunuhan berlatar belakang siri dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, meski trend-n~a sudah menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan temuan tersebut disarankan agar pemahaman mengenai siri semakin ditingkatkan di kalangan aparat penegak hukum, seiring dengan perlunya peningkatan pembinaan kesadaran hukum masyarakat.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH 23/07 Map p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | criminal law, siri motive, murder cases | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law | ||||||
Divisions: | 09. Sekolah Pasca Sarjana | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Shela Erlangga Putri | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 26 Feb 2019 08:18 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34370 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |