DIANA OKTAFIYANTI, 030510575 N (2007) PENGANGKATAN DIRI SEBAGAI ANAK ANGKAT DARI ORANG TUA YANG TELAH MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN (NEGERI SIDOARJO). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-oktafiyant-7225-tmk37_0-k.pdf Download (337kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2008-oktafiyant-7150-tmk37_08.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Di Indonesia hingga saat ini dalam hal pengangkatan anak (adopsi) belum memiliki landasan hukum yang jelas dan pasti dalam bentuk nasional, sehingga terjadi kericuhan, untuk adopsi yang dilakukan oleh masyarakat Tionghoa yang tunduk pada Staatblad 1917 nomor 129 mengakibatkan pemutusan hubungan keperdataan antara anak angkat dan orang tua kandungnva: sedangkan pengangkatan anak yang didasarkan pada Hukum Adat mengakibatkan hubungan keperdataan yang bermacam-macam bergantung pada Hukum Adat masing-masing, hubungan antara anak angkat dengan orang tua kandung ada yang putus dan ada yang tidak; dan yang didasarkan Hukum Islam hubungan keperdataan antara anak angkat dan orang ma kandungnya tidak putus, ini dikarenakan pengangkatan anak bertujuan untuk mensejahterahkan kehidupannya dengan cara memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan sehingga tidak menyebabkan hubungan keperdataan antara anak angkat dan orang tua kandung menjadi putus. Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang dimaksud dengan anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wall yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan Pengadilan. Dengan melihat praktik adopsi yang sudah banyak dilakukan oleh masyarakat, dimana sebagian besar belum ditetapkan secara hukum, yang hanya disyahkan secara adat, misalnya dengan selamatan. Ditinjau dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa praktik adopsi belum memiliki kepastian hukum. Melaui penetapan Pengadilan kepastian hukum tentang adopsi dapat diwujudkan. b. Seseorang yang mengangkat dirinya sebagai anak angkat orang yang telah meninggal dunia melalui Pengadilan Negeri adalah tepat, dimana Penetapan tersebut bersifat mempertegas kepastian hukumnya. Menurut Hukum Adat pengangkatan anak tidak perlu dilakukan melalui penetapan Hakim, melainkan cukup hanya dilakukan sesuai dengan prosedur adatnya yaitu terang dan tunai. Mengingat hukum adat termasuk dalam hukum kebiasaan yang memiliki kelemahan bersifat tidak tertulis yang oleh karena itu tidak dirumuskan dengan jelas dan pada umumnya sukar untuk digali kebenarannya, sehingga kepastian hukumnya tidak terjamin. Dengan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 6 talnm 1983 dan Undangundang nomor 23 tahun 2002 untuk menjamin kepastian hukum pengangkatan yang sebelumnya hanya dilakukan dengan Hukum Adat harus dimintakan Penetapan dari Pengadilan.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 37/08 Okt p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | ANAK ANGKAT | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1700-1973 Social legislation | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 21 Oct 2016 19:15 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34419 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |