Christoforus Ferry Sidjabat, 030410483/N (2008) KONTRAK KERJA KONSTRUKSI BAGI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-sidjabatch-7391-tmk490-k.pdf Download (336kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2008-sidjabatch-7356-tmk490-k.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Setelah menguraikan beberapa pokok bahasan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi bagi pembangunan infrastruktur yang melibatkan pemerintah sebagai pengguna jasa, keabsahan kontrak konstruksi sangat penting karena merupakan fondasi bagi para pihak untuk menentukan hak dan kewajibannya. Oleh karena itu dari proses awal pemilihan dan penetapan penyedia jasa oleh pemerintah harus melalui prosedur yang sah menurut undang-undang. Kemudian pada saat penandatangan kontruk konstruksi harus dilakukan oleh pihak yang mempunyai kewenangan dan kapasitas untuk membuat kontrak konstruksi. Pengaturan obyek-obyek dan syarat-syarat dalam kontrak konstruksi juga harus jelas dan tegas serta tidak bertentangan dengan undang-undang, kepatutan dan norma-norma sehingga tidak menjadi alasan kontrak konstruksi untuk dibatalkan atau batal demi hokum b. Pelaksanaan kontrak konstruksi sangat rawan terjadi sengketa antara para pihak. Hal ini dapat terjadi karena ada salah satu pihak yang tidak melaksanakan prestasinya. Akibatnya pembangunan konstruksi tersebut dapat mengalami kegagalan bangunan sehingga menimbulkan tuntutan dari pihak lain agar pihak yang tidak melaksanakan prestasinya tersebut untuk bertanggung jawab. Penyelesaian sengketa konstruksi ini dapat dilakukan melalui jalur pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak (binding) yang kemudian didaftarkan ke Panitera Pengadilan Negeri. Ada beberapa saran yang kiranya dapat memberikan suatu wacana atau pemikiran yang penting dan berguna dalam penyelenggarakan jasa konstruksi khususnya pembangunan infrastruktur, yaitu sebagai berikut: a. Dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya untuk berada diatas penyedia jasa konstruksi. Pemerintah memiliki kedudukan yang sejajar dan penyedia jasa konstruksi sebagai mitra dalam pemenuhan hak dan kewajiban yang tertuang dalam kontrak jasa konstruksi. Pemerintah sama kedudukannya sebagai subyek hukum perdata yang sedang menjalankan kegiatan komersialnya (acts jure gestionisi) yang harus dibedakan dengan kegiatan pemerintahan (acts jure amperii). b. Para pihak yang akan membuat kontrak wajib memahami dan mengerti mengenai dasar-dasar suatu perjanjian, asas-asas hukum dalam kontrak sebelum menandatangani kontrak konstruksi sehingga dapat mencegah dan menghindari sengketa yang mungkin terjadi. Para pihak minimal membaca dan mengerti isi kontrak sehingga jelas hak dan kewajibannya.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 49/08 Sid k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Kontrak kerja konstruksi | ||||||
Subjects: | K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1270-1278 Labor laws and legislation | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 13 Jun 2017 22:21 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34513 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |