Rehana Sultan, 030510259 (2007) TANGGUNG GUGAT DOKTER DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-sultanreha-6669-thb110-k.pdf Download (439kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2008-sultanreha-6669-thb110-t.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Kesimpulan a. Perjanjian terapeutik atau transaksi terapeutik merupakan suatu perjanjian yang keabsahanya tetap terikat dengan syarat-syarat umum yang harus dipenuhi sebagaimana layaknya perjanjian (Pasal 1320BW). Salah satu syarat yang terpenting adanya kehendak para pihak untuk saling berprestasi secara baik dan saling mengikatkan diri dalam perjanjian. Berbeda dengan perjanjian pada umumnya, perjanjian terapeutik memiliki ciri khusus. Ciri berupa obyek atau apa yang diperjanjikan bukan merupakan hal yang pasti, karena berupa suatu upaya penyembuhan. Sehingga hasil pengobatan atau terapi yang akan diperoleh tidak dapat ditentukan atau dipastikan (sembuh atau tidaknya penyakit). Meskipun demikian ada kewajiban bagi dokter untuk memberikan perawatan yang terbaik, yaitu dengan upaya keras dan sunggu-sungguh (met zorg en inspanning). Tolak ukur dari tindakan medis tersebut adalah kadar ketekunan dan sifat penghati-hati (zorg inspaning) yang telah tercurah pada waktu menjalankan profesi kedokteran mengingat ilmu kedokteran bukanlah ilmu pasti, sehinggga tidak memberikan jaminan kepastian atas keberhasilan dalam pengobatan, sebagai konsekuensinya bahwa ketidakberhasilan medik atau terapeutik bukan mutlak menjadi tanggung jawab dokter. Keadaan seperti itu dapat saja terjadi karena kondisi atau reaksi tubuh pasien yang tidak tahan terhadap tindakan medik tertentu, oleh karena itu pasien juga bertanggung jawab atas resiko yang timbul dari tindakan medik yang dilaksanakan terhadapnya, dengan syarat bahwa pasien telah memberikan persetujuan atas semua tindakan medik dari dokter yang merawatnya (infomend consent) baik yang secara tertulis maupun yang secara lisan ataupun secara diam-diam dalam pelaksanaan transaksi mutlak diperlukan. Hal ini telah diatur dalam SKEPMENKES No. 585/1989. Adanya persetujuan itu dapat dipakai sebagai alasan untuk menghindarkan dokter dari tuntutan hukum, sepanjang tugas itu dalam kewenangannya. b. Tanggung gugat perdata di bidang hukum perdata dalam malpraktek muncul dalam bentuk tanggung gugat yang memungkinkan tenaga kesehatan itu di gugat dihadapan pengadilan karena kesalahan dokter dalam menjalankan profesinya. Gugatan akibat adanya malpraktek dokter bisa dalam bentuk: gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melanggar hukum dan gugatan berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, gugatan berdasarkan wanprestasi ini dapat dipakai sebagai dasar hukum untuk mengajukan malpraktek, yaitu hubungan antara dokter dan pasien ini merupakan perjanjian terapeutik yang merupakan perikatan inspanning, yaitu perikatan untuk melakukan usaha penyembuhan pasien dimana hasilnya tidak dapat dipastikan. Gugatan berdasarkan perbuatan melanggar hukum ini dipakai sebagai dasar pembuktian dari unsur kesalahan pihak dokter atau rumah sakit, pasien tersebut harus membuktikan bahwa dokter atau rumah sakit telah melakukan kesalahan dalam malpraktek. Sedangkan untuk gugatan berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen, pembuktian atas kesalahan pelaku usaha maka beban pembuktian tersebut dibalikkan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha sepenuhnya, yaitu dokter atau rumah sakit, dan dokter jika telah melakukan malpraktek harus bertanggung gugat dan wajib mengganti kerugian yang di derita oleh konsumen atau pasien. Saksi ahli harus membuktikan teman seprofesinya bersalah atau tidak, namun karena adanya organisasi ikatan dokter yang kuat, sehingga seorang dokter dengan mudah melepaskan diri dari gugatanya yang ditujukan kepadanya sehingga saksi ahli cenderung membela teman seprofesinya mengingat dalam Ikatan Dokter Indonesia ada semboyan yang dijunjung tinggi teman sejawat adalah keluarga.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 THB 11/07 Sul t | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Tanggung Gugat; Dokter; Terapeutik; Transaksi | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3601-3611 Medical legislation | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 14 Jun 2017 18:23 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34549 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |