Didit Wicaksono, 090510251 MH
(2007)
Pengecualian Monopoli Dan Atau Pemusatan Kegiatan Oleh Badan Usaha Milik Negara Dari Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
UU No. 5 Tahun 1999 tidak memberikan kriteria maupun tidak menentukan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga menimbulkan multi intepretatif. Melalui hukum positif Indonesia lainnya seperti UU Ketenagalistrikan, UU Telekomunikasi, UU Transportasi, UU Minyak dan Gas Bumi, serta UU Sumber Daya Air, dapat ditentukan dan ketemukan kriteria cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak yaitu : a. Cabang produksi tersebut mempunyai kedudukan yang menentukan bagi negara dalam pembangunan nasional. b. Cabang produksi tersebut merupakan kebutuhan untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. c. Cabang produksi pasokannya terbatas dan merupakan komiditas vital. d. Cabang produksi berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian hukum positif Indonesia melalui UU Ketenagalistrikan, UU Telekomunikasi, UU Transportasi, UU Minyak dan Gas Bumi, serta UU Sumber Daya Air telah memberikan pengaturan terhadap cabang¬-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Pengecualian monopoli oleh BUMN dari ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tidak melanggar norma hukum atau tidak melanggar keadilan, karena UU No. 5 Tahun 1999 memberikan pengecualian terhadap monopoli dan atau pemusatan kegiatan oleh BUMN karena BUMN menyelenggarakan pelayanan kepentingan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak sebagaimana diatur asas dan tujuan pasal 2 jo. pasal 3 UU No. 5 Tahun 1999 pada. Faktor penting dalatn pengecualian BUMN Bari ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 adalah didasarkan persyaratan, yaitu pertama bahwa kegiatan yang dilakukan oleh BUMN adalah kegiatan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Kedua, kegiatan yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut hams ditetapkan dengan UU. Ketiga, BUMN tersebut memang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan usaha itu. Selanjutnya pengecualian BUMN dari ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 hanya terbatas pads struktur BUMN yang monopoli, terhadap perilaku bisnis terhadap pasar dan dengan pelaku usaha lain tetap tunduk pada UU No. 5 Tahun 1999.
Actions (login required)
|
View Item |