KRISTIAN GANDAWIDJAJA
(2009)
KEWENANGAN NOTARIS MEMBUAT AKTA PENYIMPANAN SURAT WASIAT OLOGRAFIS.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Akta penyimpanan surat wasiat olografis merupakan akta norariil digolongkan sebagai akta relaas yang berbentuk khusus. Kekhususan akta penyimpanan surat wasiat olografis, yaitu : pada akta penyimpanan surat wasiat olografis, Notaris secara tidak langsung bertindak sebagai penghadap pula, karena Notaris bertindak sebagai pihak yang menerima dan menyimpan surat wasiat olografis yang diserahkan pewasiat kepada Notaris, dan Notaris bertanggungjawab terhadap surat wasiat olografis tersebut, selain itu pada akta penyimpanan surat wasiat olografis, pewasiat atau si pembuat wasiat wajib menandatangani atau membubuhkan cap ibu jari pada minuta akta penyimpanan surat wasiat olografis, apabila tidak ditandatangani atau membubuhkan cap ibu jari maka akta penyimpanan surat wasiat olografis dianggap tidak sah dan tidak dapat dipakai sebagai bukti penerimaan surat wasiat olografis yang telah diserahkan dihadapan Notaris. Dan Notaris tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan surat wasiat olografis yang dibuat oleh si pembuat wasiat. Notaris harus bertanggung jawab terhadap keberadaan akta wasiat olografis yang dibuatnya begitu pula apabila Notaris tersebut telah pensiun maka ia tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya. Apabila Notaris tersebut telah meninggal dunia maka Notaris yang memegang Protokol dari Notaris yang meninggal dunia tersebut yang bertanggung jawab terhadap akta yang dibuat oleh Notaris yang telah meninggal tersebut. Notaris berwenang untuk membuat akta penyimpanan surat wasiat olografis. Dalam pembuatan akta penyimpanan surat wasiat olografis atau wasiat pada umumnya ada kiatan antara Wasiat dan Surat Keterangan Waris. Kaitannya adalah Surat Keterangan Waris. Wasiat dibuat pada saat pewaris hidup, dan Surat Keterangan Waris adalah bentuk riil pembagian waris sesuai dengan wasiat apabila terdapat wasiat. Meskipun terjadi ketidak seragaman dalam pembuatan Surat Keterangan Waris yaitu dengan adanya penggolongan penduduk yang dapat menimbulkan kerancuan apabila si pembuat wasiat telah meninggal dunia. Surat Keterangan Waris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan atau Suarat Keterangan Waris yang dibuat sendiri oleh ahli waris dan diketahui serta dibenarkan oleh Lurah dan Camat sesuai dengan tempat tinggal terakhir pewaris akan menimbulkan permasalahan, apabila pewaris meninggalkan surat wasiat atau akta penyimpanan surat wasiat olografis menjadi tidak diketahui oleh para ahli waris maupun oleh pejabat yang membuat atau mengetahui dan membenarkan (Balai Harta Peninggalan atau Lurah/Kepala Desa dan Camat). Hal ini disebabkan karena tidak adanya suatu keseragaman dari Balai Harta Peninggalan dan Lurah/Kepala Desa, Camat untuk menanyakan tentang ada atau tidaknya suatu wasiat atau akta penyimpanan surat wasiat olografis yang pernah dibuat oleh Notaris. Dengan demikian apabila si pewaris telah membuat wasiat atau akta penyimpanan surat wasiat olografis menjadi tidak diketahui oleh para ahli waris
Actions (login required)
|
View Item |