G.N. BAGUS ISURYADHARMA
(2009)
WEWENANG MAJELIS PENGAWAS WILAYAH DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP NOTARIS.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Badan ini dibentuk oleh Menteri guna mendelegasikan kewajibannya untuk mengawasi sekaligus membina Notaris yang meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris. Pengawasan sebagaimana dimaksud mengandung pengertian kegiatan yang bersifat preventif dan kuratif. Fungsi pengawasan terhadap Notaris ditujukan agar dalam menjalankan jabatannya Notaris senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena bila seorang Notaris terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi yang berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat. Badan ini dibentuk oleh Menteri guna mendelegasikan kewajibannya untuk mengawasi sekaligus membina Notaris yang meliputi perilaku Notaris dan pelaksanaan jabatan Notaris. b. Sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris merupakan badan yang mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Fungsi pembinaan ditujukan agar yang diawasi yaitu Notaris selalu diingatkan untuk selalu memahami dan mematuhi aturan baik yang berupa kode etik Notaris maupun ketentuan dalam perundang-undangan. Fungsi pembinaan ini didahulukan daripada fungsi pengawasan dikarenakan terkait dengan kedudukan Notaris sebagai jabatan atau profesi yang mulia, yang oleh karena itu seorang Notaris harus mampu menjaga kehormatan, martabat dan tanggungjawab sebagai jabatan yang mulia tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |