DENY JUSTITIAWAN W.
(2008)
KEWAJIBAN PPAT DALAM PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai pihak yang wajib mendaftarkan APHT tidak terdapat penjelasan lebih lanjut, hanya saja akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat akta Tanah beserta warkah lainnya dikirimkan kepada Kantor Pendaftaran Tanah. Dengan didaftarkannya hak tanggungan kepada Kantor Pertanahan, maka Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat hak tanggungan yang di dalamnya terdapat irah-irah kalimat �Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa�, yang mempunyai kekuatan eksekutorial sebagaimana putusan Pengadilan, sehingga kreditur dengan kekuatannya sendiri menjual lelang atas barang jaminan tersebut.
Actions (login required)
|
View Item |