PERJANJIAN SEWA MENYEWA TEMPAT USAHA ( Studi di PD. PASAR SURYA SURABAYA )

Churiah Laylia (2009) PERJANJIAN SEWA MENYEWA TEMPAT USAHA ( Studi di PD. PASAR SURYA SURABAYA ). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2009-layliachur-10148-tmk330-t.pdf

Download (330kB)
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2009-layliachur-9680-tmk330-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (469kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, dapat ditarik kesimpulan atas permasalahan yang ada, yang terdiri dari : 1. Hubungan hukum para pihak dalam Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha dilakukan oleh Perusahaan Daerah Pasar Surya sebagai pemilik sekaligus pengelola sarana perpasaran atas 81 (delapan puluh satu) pasar yang berada di Kota Surabaya dengan pemakai tempat usaha yang merupakan orang pribadi ataupun badan usaha adalah sewa menyewa sebagaimana diatur dalam Pasal 1548 Burgerlijk Wetboek yang dalam pelaksanaannya telah dikombinasi dengan penerapan-penerapan peraturan perpasaran yang diberlakukan oleh PD. Pasar Surya. Sehingga sewa menyewa tempat usaha yuang dimaksud di sini dilakukan tidak semata-mata untuk mencari keuntungan . Hal ini dikarenakan PD. Pasar Surya sebagai badan hukum publik juga harus merngembangkan sistem ekonomi kerakyatan. Oleh karena kedudukannya sebagai badan hukum publik, maka pelaksanaan kontraknya PD. Pasar Surya diwakili oleh Direktur Pembinaan Pedagang yang bertindak secara sah mewakili PD. Pasar Surya berdasarkan Surat Penunjukan resmi dari instansi yang berwenang. Dimana dari hubungan hukum tersebut melahirkan akibat hukum yang berupa penyerahan hak pakai atas tempat usaha atau stand yang biasa disebut hak pemakaian tempat usaha/ stand. Dengan adanya hak pemakaian stand tersebut para pemakai tempat usaha dapat berjualan sesuai dengan jenis jualan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Pasar Surya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, dan apabila berakhir masa berlakunya hak pakai tersebut pemegang hak pemakaian tempat usaha mempunyai hak untuk mengajukan permohonan perpanjangan hak pemakaian tempat usaha sesuai dengan syarat-sarat dan ketentuan yang ditentukan oleh perusahaan daerah pasar surya. 2. Status hak pakai dalam hal mana pemegang hak pemakaian tempat usaha tidak menandatangani akta Perjanjian pemakaian tempat usaha, maka apabila ada pihak yang keberatan hak pakai atas stand/ tempat tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan mana dilakukan karena pemegang hak pakai stand tidak menandatangani Perjanjian Pemakain Tempat Usaha yang didalamnya berisi penyerahan hak pakai atas stand/ tempat usaha dari Perusahaan Daerah Pasar Surya.kepada pemegang hak pakai atas stand. Dengan tidak ditandatanganinya perjanjian tersebut berarti tidak dicapainya kata sepakat dalam perjanjian dimaksud, sehingga permakai tempat usaha tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk menerima penyerahan hak pakai atas stand.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK TMK 33/09 Lay p
Uncontrolled Keywords: Perjanjian; sewa menyewa
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1010-1014 The merchant. Business enterprises
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Churiah LayliaNIM030610159-N
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorY. Sogar Simamora, Prof. Dr., SH., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 11 Oct 2016 08:43
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34661
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item