PERKEMBANGAN HUKUM WARIS ADAT PADA MASYARAKAT SUKU SASAK

Baiq Mariana Setiarini (2009) PERKEMBANGAN HUKUM WARIS ADAT PADA MASYARAKAT SUKU SASAK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
BAB I - gdlhub-gdl-s2-2009-setiarinib-9683-tmk280-p.pdf

Download (175kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2009-setiarinib-9683-tmk280-p.pdf
Restricted to Registered users only

Download (616kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pulau lombok dihuni oleh penduduk asli yang dikenal dengan nama �Suku Sasak�. Masyarakat adat suku sasak menganut sistem kekerabatan Patrilineal yakni menarik garis keturunan laki-laki/bapak, oleh karenanya yang dianggap sebagai ahli waris hanyalah anak laki-laki saja sedangkan anak perempuan tidak diakui sebagai ahli waris. Anak perempuan hanya mempunyai hak untuk memperoleh �dowe pesangu� dari orang tuanya yang akan dibawa setelah ia menikah, tetapi sifatnya tidak lebih dari pada suatu pemberian semata-mata. Perkembangan zaman dan kemajuan yang terjadi di berbagai aspek kehidupan sosial ternyata telah banyak berpengaruh terhadap pola dan cara berfikir anggota masyarakat ini sekaligus diikuti pula dengan perkembangan akan kebutuhan hukum. Bahwa di dalam masyarakat sasak, telah terjadi pergeseran nilai-nilai sebagaimana tercermin di dalam ketentuan hukum adat lama yang telah usang, ketinggalan zaman, yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masa dan/atau tidak pula sesuai dengan rasa keadilan hukum dari masyarakat ini. Adanya pergeseran nilai dalam hukum pewarisan adat khususnya tentang kedudukan dan status anak perempuan. Berdasarkan ketentuan hukum waris adat lama bahwa anak perempuan bukan sebagai ahli waris, maka kini dalam perkembangannya sudah diakui kedudukannya sebagai ahli waris dan berhak pula memperoleh harta warisan peninggalan orang tuanya bersama-sama dengan saudara lelakinya. Yang mana dalam hal ini kita dapat berpedoman pada Putusan Pengadilan Negeri Selong No. 164/P.N.SEL/1982/Pdt, tanggal 27 Desember 1982 yakni memutuskan �Mengakui anak perempuan sebagai ahli waris bersama-sama anak lelaki dengan bagian yang sama atas harta warisan orang tuanya�, dan dikuatkan pula melalui Putusan Mahkamah Agung RI., No.2662.K/Pdt/1984, tanggal 30 Nopember 1985. Dengan demikian kita dapat melihat status dan derajat perempuan telah mengalami perubahan-perubahan setarap dan sejajar dengan kaum lelaki, sehingga akan tercapailah rasa keadilan mengingat status anak lelaki dan perempuan memiliki hak yang sama. .

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK TMK 28/09 Set p
Uncontrolled Keywords: Waris Adat, Suku Sasak, Ahli Waris, Anak Perempuan
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB632-636.2 Inheritance and succession
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Baiq Mariana SetiariniNIM030610146-N
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHj. Sri Hajati, Prof. Dr., S.H., M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 11 Oct 2016 02:13
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34701
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item