KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH UNTUK MEMBUAT AKTA TANAH

TRI WAHYUDIONO, 030710292 N (2009) KEWENANGAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH UNTUK MEMBUAT AKTA TANAH. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2010-wahyudiono-12277-tmk112-k.pdf

Download (303kB)
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2009-wahyudiono-9920-tmk5609.pdf
Restricted to Registered users only

Download (819kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat blanko akta PPAT yang dijadikan dasar dalam pembuatan akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Bahwa sesuai aturan hukum yang berlaku pembuatan blangko akta PPAT berada atau menjadi kewenangan PPAT. Kewenangan PPAT tersebut selama ini tidak pernah didelegasikan (dilimpahkan) kepada Instansi lain, yaitu BPN, hanya bentuk dan jenisnya (formatnya) ditentukan berdasarkan Pasal 95 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998. Akta PPAT yang dibuat oleh PPAT sesuai dengan kewenangan PPAT untuk membuat akta, bentuk dan jenisnya (formatnya) telah sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 juncto Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998. Substansi akta PPAT merupakan alat bukti yang menjamin kebenaran suatu transaksi atas tanah, yaitu baik kebenaran Nomor, Tanggal, Bulan, Tahun dan kebenaran subyek hukumnya. Dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah, maka pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan yang menggunakan akta yang dibuat oleh PPAT sebagai dasar untuk melakukan pencatatan dan perubahan data yuridis terhadap buku tanah, meskipun demikian akta PPAT merupakan alat bukti yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan, sehubungan dengan adanya suatu transaksi yang merefleksikan adanya perjanjian di antara para pihak yang mengadakan pejanjian tersebut. Dalam hal ini jika PPAT membuat blanko akta yang dibuat sendiri dan bukan mengisi blanko akta yang telah disediakan oleh BPN, sudah barang tentu akan berakibat hukum terhadap pendaftaran tanah yang dilakukan berdasarkan blanko akta yang dibuat tersebut akan ditolak oleh BPN, alasan penolakan Kantor Pertanahan untuk tidak menerima pendaftaran tanah dengan Blanko akta seperti tersebut diatas tidak dapat dibenarkan menurut hukum.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK- 2 �TMK 56/ 09 Wah K
Uncontrolled Keywords: kewenangan pejabat, akta tanah, pejabat
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
TRI WAHYUDIONO, 030710292 NUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorEman Ramelan, Prof. Dr., S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 10 Oct 2016 08:32
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34721
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item