YOHAN WISAKSONO (2008) WEWENANG DAN TANGUNGJAWAB NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2008-wisaksonoy-9610-tmk730-k.pdf Download (480kB) |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s2-2009-wisaksonoy-9526-tmk7308.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, maka kesimpulan yang dapat dikemukakan dalam penulisan thesis ini adalah sebagai berikut : Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 30 Tahun 2004, wewenang utama dari notaris adalah untuk membuat akta otentik. Selain mempunyai kewenangan membuat akta otentik, notaris juga mempunyai kewenangan untuk mengesahkan suatu akta yang dibuat oleh pihak-pihak yang menghadap sebagai bukti adanya suatu hubungan hukum. Pembuatan akta otentik harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : akta itu harus dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum; akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang¬undang; pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai kewenangan untuk membuat akta itu. Kewenangan notaris dalam pembuatan akta otentik meliputi 4 (empat) hal, yaitu : Notaris harus berwenang sepanjang yang menyangkut akta yang dibuat itu. Notaris harus berwenang sepanjang mengenai orang, untuk kepentingan siapa akta itu dibuat. Notaris berwenang sepanjang mengenai tempat, dimana akta itu dibuat. Notaris berwenang sepanjang mengenai waktu pembuatan akta itu. Notaris sebagai pejabat umum harus bertanggung gugat (liability) terutama dalam hal pembuatan suatu akta otentik yang mengandung cacat yuridis disebabkan adanya kesalahan notaris, Terhadap kesalahan tersebut jika sampai menimbulkan kerugian, notaris bertanggung gugat untuk memberikan ganti rugi atas kerugian dimaksud, sepanjang perbuatan notaris tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dalam pasal 1365 KUHPerdata. Pertanggungjawaban secara pidana dari Notaris, dalam praktik di pengadilan, Notaris didakwa berdasarkan pasal�pasal yang mengatur tentang pemalsuan surat, salah satunya yaitu Pasal 263 KUHPidana. Di dalamnya terdapat unsur-unsur obyektif, yaitu surat yang dipalsukan dan subyektif, yaitu adanya niat seseorang untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu. Dimana kedua hal tersebut harus dapat dibuktikan dengan ancaman hukumannya paling lama 6 (enam) tahun.
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TMK 73/08 Wis w | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Tanggungjawab Notaris;Akta Otentik | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K115-130 The legal profession | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Husnul Khotimah | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 10 Oct 2016 08:22 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34728 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |