TANGGUNG GUGAT DOKTER DALAM KASUS BEDAH PLASTIK KOSMETIK (Putusan No. 1207/Pid.S./1992. PN. Surabaya)

SAPTO DEWI TRIANAWATI, 099913257 M (2003) TANGGUNG GUGAT DOKTER DALAM KASUS BEDAH PLASTIK KOSMETIK (Putusan No. 1207/Pid.S./1992. PN. Surabaya). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
jiptunair-gdl-s2-2003-trianawati2c-647-kosmetik-th_21-03.pdf

Download (688kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
jiptunair-gdl-s2-2003-trianawati2c-647-kosmetik-th_21-03.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Perikatan yang timbul dari transaksi terapeutik antara dokter dengan pasien adalah berupa inspanning verbintenis, yaitu suatu perikatan yang berdasarkan atas kewajiban untuk berupaya. Dokter wajib berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuannya yang sesuai dengan standar profesi medis dan kewenangannya dalam memberikan pelayanan medis terhadap pasien. Standar Profesi medis sangat diperlukan bagi dokter karena dapat dijadikan pedoman yang harus digunakan oleh para dokter sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya seeara baik. Dokter yang melanggar/menyimpang dari standar profesi, KODEKl, dan lafal sumpah dokter dapat di katakan melakukan malpraktek medis karena dokter tersebut dalam menjalankan profesinya tidak sesuai dengan kemampuan, pengetahuan dan kewenangannya. Dalam kasus operasi hidung mancung yang menyebabkan hidung pasien menjadi eacat/bengkok, terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh dokter terhadap UU No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan khususnya pasal 36 Ayat (1) mengenai implan obat dan atau alat kesehatan ke dalam tubuh manusia hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan disarana kesehatan tertentu. Pasal 37 ayat (1) mengenai bedah plastik dan rekonstruksi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di sarana kesehatan tertentu. Pasal 50 ayat (I) mengenai tenaga kesehatan yang bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan. Permenkes No. 383/Menkes /Per/V/l988 tentang Pelaksanaan Masa Bakti Dan ljin Praktek Bagi Dan Dokter Gigi. yaitu bahwa dokter dan dokter gigi dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik kedokteran/kode kedokteran gigi dan dilarang menjalankan praktek di luar ketentuan yang tercantum dalam surat ijin praktek. Peraturan pemerintah nomer 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan khususnya pasal 21 ayat (1) mengenai standar profesi. Kemudian terhadap akibat dan cacat/bengkoknya hidung pasien tersebut disebabkan kesalahan karena kelalaian dokter dalam memberikan pelayanan medis sehingga menimbulkan tanggung gugatan baik berdasarkan wanprestasi maupun perbuatan melanggar hokum. Tanggung gugatan berdasarkan wanprestasi berbeda dengan tanggung gugatan berdasarkan perbuatan melanggar hukum. karena antara keduanya mempunyai dasar hukum yang berbeda. Tanggung gugatan berdasarkan wanprestasi (pasal 1320 KUH Perdata) didasarkan pada perjanjian/perikatan antara dokter dengan pasien dalam transaksi terapeutik sedangkan tanggung gugatan berdasarkan perbuatan melanggar hukum (pasal 1365 KUH Perdata) didasarkan pada pelanggaran/penyimpangan dokter dalam memberi pelayanan medis. Namun terhadap kasus tersebut tidak serta merta dapat diterapkan ketentuan dalam KUH Perdata dan KUH Pidana (pasal 360 ayat (2) Khususnya yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka pada orang lain dan pasal 361 khususnya mengatur tentang pemberatan hukuman). Hal ini dikarenakan sejak memulai karier ,profesionalnya dokter telah terikat oleh lafal sumpah dokter, KODEKI, dan standar profesi. Oleh karena itu tolok ukur kesalahan karena kelalaian dokter tidak sama dengan ketentuan baik hukum perdata maupun hukum pidana. Dalam transaksi terapeutik tolok ukur kelalaian dalam menjalankan profesi medis adalah standar profesi medis, sedangkan tolok ukur kelalaian menurut hukum perdata dan hukum pidana adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum dalam masyarakat. Sanksi administratif bagi dokter yang melalaikan kewajibannya adalah tindakan disiplin berupa teguran, pencabutan ijin praktek, dan atau hukuman lain yang sesuai dengan kesalahan karena kelalaian.yang dilakukannya. Lembaga yang berwenang meneliti dan menentukan ada tidaknya pelanggaran/penyimpangan dokter dalam menerapkan standar profesi medis dan masalah etik dalam profesi kedokteran adalah MDTK (Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan) dan MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). </description

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TH 21/03 Tri t
Uncontrolled Keywords: Responsible Charge of a doctor . Plastic surgery cosmetic
Subjects: R Medicine
R Medicine > R Medicine (General)
R Medicine > RD Surgery
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
SAPTO DEWI TRIANAWATI, 099913257 MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHERMLEN HADIATI KOESWADI, Prof. Hj. SH.UNSPECIFIED
Thesis advisorTILLY Y. A. A. RAMPEN, SH.MS.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Deby Felnia
Date Deposited: 2016
Last Modified: 18 Jun 2017 17:20
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34844
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item