Indri Fogar Susilowati, 090013895M (2003) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN JASA PENGANGKUTAN KERETA API BERKAITAN DENGAN PERJANJIAN BAKU. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (FULLTEXT)
jiptunair-gdl-s2-2003-susilowati2c-680-kereta-th_27-03.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text (ABSTRAK)
4.pdf Download (241kB) | Preview |
Abstract
Pengangkutan merupakan salah satu sarana pendukung pembangunan yang sedang dilaksanakan oleh bangsa Indonesia. Dengan adanya pengangkutan berarti memberikan nilai lebih pada suatu barang dan/atau jasa. Barang dan/atau jasa dari satu tempat akan lebih besar nilainya bila berada di tempat yang membutuhkan barang dan/atau jasa tersebut. Jenis pengangkutan di Indonesia ada tiga jenis yaitu angkutan darat, angkutan laut, dan angkutan udara. Jenis angkutan darat yang menarik untuk dicermati yaitu angkutan darat dengan menggunakan kereta api. Pengangkutan kereta api merupakan sarana pengangkutan yang digemari masyarakat Indonesia. Banyak faktor yang rnempengaruhi hal tersebut, salah satunya karena kereta api harga_ karcis yang terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Hubungan yang terjadi antara penyelenggara angkutan kereta api dengan konsumen kereta api merupakan hubungan hukum yang ada karena adanya perjanjian, yang dinamakan perjanjian pengangkutan. Perjanjian pengangkutan ini sifatnya timbal balik artinya kedua belah pihak sama sarna mempunyai hak dan kewajiban. Konsumen kereta api membayar sejumlah uang untuk biaya pengangkutan dan berhak atas pelayanan, sedangkan pihak penyelenggara berkewajiban untuk memberikan pelayanan dan berhak atas konpensasi terhadap pelayan yang telah diberikannya yaitu uang jasa. Perjanjian pengangkutan yang ada pada angkutan kereta api ini merupakan perjanjian sepihak yang dibuat oleh pihak penyelenggara, atau yang biasanya disebut dengan perjanjian baku. Perjanjian baku yang dibuat oleh pihak penyelenggara angkutan kereta seharusnya memperhatikan kepentingan konsumen angkutan kereta api, kenyataan yang temyata adanya perjanjian baku justru memberikan keuntungan bagi pelaku usaha kereta api. Hal ini yang seharusnya tidak boleh terjadi, karena konsumen adalah raja yang harus dilindungi hak-haknya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini merupakan penelitian terhadap pasal-pasal BW yang berkaitan dengan perjanjian baku terutama yang berkaitan dengan pengakutan kereta api serta pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan terhadap konsumen dalam hal ini konsumen kereta api. Perjanjian baku merupakan perjanjian yang klausul-klausulnya telah dibakukan. Perjanjian baku pengangkutan jasa kereta api bentuknya tidak seperti perjanjian baku yang ada di bank. Pihak yang telah setuju dengan perjanjian tersebut diberikan bukti berupa karcis. Karcis menunjukkan bahwa konsumen telah setuju dengan perjanjian baku yang diajukan oleh pihak penyelenggara angkutan kereta api. Pada karcis tertulis syarat-syarat umum yang harus dipenuhi oleh setiap konsumen yang akan mempergunakan jasa ini. Syarat-syarat umum tersebut dapat dikatakan sebagai klausul baku, karena sudah diformulasikan oleh pihak penyelenggara dan harus dipenuhi oleh setiap konsumen yang akan menyetujui perjanjian yang ditawarkan. Persetujuan tersebut berarti menjadi undang-undang bagi kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Oleh_karena itu konsumen harus tunduk pada apa yang telah disetujuinya, walaupun sebelumnya mereka tidak pernah dimintai pendapat tentang perjanjian tersebut. Permasalahan kemudian timbul apabila perjanjian baku tersebut temyata merugikan pihak konsumen. Undang-undang perlindungan konsumen memberikan perlindungan terhadap konsumen yaitu dengan memberikan larangan pada perjanjian baku yang ada klausul baku yang sifatnya merugikan pihak konsumen, tetapi pada prinsipnya undang-undang tersebut tidak melarang adanya perjanjian baku tersebut asal tidak bertentangan dengan apa yang telah dirumuskan pada pasal 18 UU No.8 tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen. Kerugian yang diderita oleh konsumen akibat dari pelayanan pihak kereta api yang tidak memuaskan dapat mengajukan ganti rugi, dengan catatan bahwa pihak kereta api yang bersalah. Jika kesalahan tidak pada pihak kereta api maka pihak kereta api tidak dapat dimintai ganti kerugian. Pentingnya kerjasama yang antara pihak penyelenggara kereta api dengan konsumen untuk saling memahami keinginan masing-masing adalah hal yang harus dilakukan. Pihak penyelenggara angkutan kereta juga harus memahami keinginan masyarakat yaitu untuk diberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan selama menggunakan jasa angkutan kereta api. Jangan hanya mementingkan keuntungan saja juga hal-hal diatas juga perlu untuk dipikirkan apalagi sekarang sudah ada undang-undang yang memberikan perlindungan pada konsumen. Standar pelayanan terhadap konsumen juga perlu diperhatikan lebih cermat lagi agar mempergunakan kereta api tetap menjadi kegemaran masyarakat Indonesia. Selain itu konsumen sebagai pengguna jasa angkutan .kereta api harus ikut memelihara kelangsungan kereta api tetap menjaga kebersihan, kebutuhan kereta api dan lain sebagainya. </description
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 TH.27/03 Sus p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Standard Agreement; Deal/Consensus; Transportation Agreement; Legal Protection | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HE Transportation and Communications > HE1-9990 Transportation and communications H Social Sciences > HV Social pathology. Social and public welfare > HV1-9960 Social pathology. Social and public welfare. Criminology > HV7231-9960 Criminal justice administration > HV7551-8280.7 Police. Detectives. Constabulary > HV8031-8080 Police duty. Methods of protection K Law > K Law (General) |
||||||
Divisions: | 09. Sekolah Pasca Sarjana | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Shela Erlangga Putri | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 05 Aug 2016 02:09 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/34871 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |