MOCH. SYAMSUDIN, 030010053N
(2002)
HAK INGKAR NOTARIS.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Seperti yang telah diketahui bahwa undang-undang meletakkan secara umum kepada setiap orang yang cakap menjadi saksi, berkewajiban untuk memberikan kesaksian dimuka pengadilan, baik dalam proses perdata maupun dalam proses pidana. Akan tetapi kewajiban itu tidak berlaku terhadap mereka yang berdasarkan ketentuan perundang undangan tidak diperbolehkan bicara, demikian juga tidak berlaku terhadap mereka yang berdasarkan ketentuan dalam pasal 1909 BW, pasal 148 KUHP, pasal 146 dan 277 HIR dan pasal 170 KUHAP dapat mengundurkan diri sebagai saksi, apabila mereka mempergunakan hak ingkarnya, hak ingkar ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan umum yang disebut di atas, yakni bahwa setiap pihak yang dipanggil sebagai saksi, wajib memberikan kesaksian. Yang menjadi dasar hak ingkar adalah jabatan jabatan kepercayaan terletak kepada kepentingan masyarakat, agar apabila seseorang berada dalam suatu masalah, dapat menghubungi seseorang kepercayaan untuk mendapatkan bantuan yang dibutuhkannya dibidang yuridis, medis, kerohanian dan sebagainya, dengan keyakinan bahwa ia akan mendapatkan nasehat nasehat atau pemecahan masalah tanpa merugikan dirinya. Jabatan seorang Notaris merupakan salah satu dari jabatan kepercayaan tersebut, hal itu bisa dilihat dari tugas dan kewenangan seorang Notaris selaku Pejabat Umum. Sebelum melaksanakan tugas dan kewenangannya tersebut seorang Notaris harus mengangkat Sumpah Jabatan dan diwajibkan untuk menyimpan rahasia sebagaimana diatur dalam pasal 17 dan 40 PJN. Hal itu bagi kami sangat penting untuk dipahami apabila nanti menjadi seorang Pejabat Umum (Notaris), sehingga dapat lebih mengetahui akan hak dan kewajiban seorang Notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, yang akhirnya dapat menjadi Notaris handal, memegang teguh aturan dan kode etik jabatan.
Actions (login required)
|
View Item |