Kho Alberthus, 090010028MH
(2003)
BENDA BERGERAK BERUPA BARANG DAGANGAN SEBAGAI OBYEK JAMINAN FIDUSIA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Atas benda bergerak, khususnya persediaan barang dagangan, pendaftaran tidak bisa memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan. Atas dasar itu semua, masalah aspek hukum atas jaminan fidusia benda bergerak, khususnya persediaan barang dagangan dijadikan obyek penelitian. Rumusan masalah yang timbul adalah "Bagaimana aspek hukum jaminan fidusia atas barang bergerak berupa barang dagangan". Dari masalah pokok tersebut, akan diuraikan dalam sub masalah sebagai berikut : (a). apa dasar pemikiran ditetapkannya jaminan fidusia atas barang bergerak berupa barang dagangan ?, dan (b). apa kendala yuridis jaminan fidusia atas barang bergerak berupa barang dagangan ? Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif. Pendekatan yang dilakukan adalah statute approach yaitu dengan mengkaji ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disertai teori-teori dan asas-asas hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Adanya penyerahan secara constitutum possessorium, di mana hal ini merupakan keluwesan dari Lembaga Jaminan Fiducia. Pemilik benda (debitor), yang dijaminkan tidak perlu menyerahkan benda tersebut kepada pemberi hutang (kreditor), sehingga pedagang (debitor) dapat memenuhi atau memperbesar pennodalannya. Ketentuan tentang adanya kewajiban pendaftaran jaminan fiducia, yang memberikan kepastian hukum kepada Pemberi Fiducia dan Penerima Fiducia, dapat dikatakan merupakan terobosan yang penting. Kendala yuridis jaminan fidusia atas barang bergerak berupa barang dagangan, yaitu pada saat kapan benda jaminan fiducia harus sudah menjadi "milik" Pemberi Fiducia. Pendaftaran ikatan jaminan fiducia tidak. Bias melaksanakan fungsinya dalam arti memberikan akibat hukum seperti yang seharusnya. Adanya pembebanan atas benda-benda yang akan ada dan dimungkinkan adanya perubahan-perubahan terhadap benda jaminan fiducia, harus diakui tidak dapat dikatakan selaras dengan asas spesialitas dalam pembebanan fiducia. </description
Actions (login required)
|
View Item |