Erny Singal, 090110072M
(2003)
TINJAUAN HUKUM TENTANG KLAIM ASURANSI KEBAKARAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Di negara Indonesia perusahaan asuransi yang "khusus" mengatur mengenai kebakaran belum ada, akan tetapi dikombinasikan dengan asuransi lainnya. Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Bentuk pertanggungan ini menjamin resiko yang terjadi karena kebakaran oleh karena itu perlu diadakan stuatu "kontrak" (Perjanjian) antara si pembeli asuransi (insured) dengan perusahaan asuransi (usurer). Asuransi kebakaran diatur dalam buku I bab 10 pasal 287 - pasal 298 KUHD. Pengaturan ini sangat sederhana sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan asuransi sekarang. Karena pengaturannya sangat sederhana, maka perjanjian bebas tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalani polis mempunyai fungsi penting dalam praktik asuransi kebakaran. Dalam polis standar asuransi kebakaran indonesia risiko yang ditanggung ditentukan sebagai berikut: Polis ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh : kebakaran, yang terjadi kekurang hati hatian atau kesalahan pelayan atau karyawan tertanggung tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis, termasuk akibat dari : menjalarnya api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), atau karena sifat barang itu sendiri dan kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain yang berdekatan, yaitu kerusakan atau berkurangnya harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu. Menurut ketentuan pasal 289 KUHD asuransi kebakaran dapat diadakan dengan jumlah penuh atas benda yang diasuransikan. Dalam hal diadakan janji untuk membangun kembali jika terjadi kebakaran, tertanggung dapat memperjanjikan bahwa biaya-biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu akan diganti oleh penanggung. Akan tetapi biaya-biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu akan diganti oleb penanggung. Akan tetapi, biaya pembangunan kembali itu tidak boleh melebihi ¾ dari jumlah asuransi.
Actions (login required)
|
View Item |