M Hilmi
(2004)
KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM BISNIS WARALABA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Full text not available from this repository.
(
Request a copy)
Abstract
Kebebasan berkontrak dalam bisnis waralaba merupakan kebebasan untuk membuat perjanjian atau kontrak waralaba dengan bentuk atau format apapun, serta dengan isi atau substansi sesuai dengan yang diinginkan para pihak yaitu pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee). Namun kebebasan berkontrak dalarn bisnis waralaba tersebut tidak lagi diberi arti mutlak sebagai manifestasi dari kehendak bebas yang sebebas bebasnya, akan tetapi diberi arti relatif dalam kerangka untuk rnelindungi pihak yang lemah dalam bertransaksi dan demi keperitingan urnum. Oleh karenanya dalam pelaksanaan kebebasan berkontrak tersebut, ada pembatasan yaitu perjanjian atau kontrak tersebut harus dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang dalam perkembangan mutakhir lebih cenderung untuk memperbanyak ketentuan ketentuan hukum yang bersifat memaksa (dwingend rechl) termasuk. dalam hal ini dengan kehadiran PP No. 16 Tahun 1997 Tentang Waralaba dan SK Menperindag No. 259/MPP/Kep/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba , selain itu juga harus sesuai dengan ketertiban umum, kepatutan dan kesusilaan, juga harus terdapat causa yang diperbolehkan dan terkait dengan mengikatnya perjanjian bagi para pihak yang membuatnya, maka pada, situasi tertentu daya berlakunya dibatasi dengan itikad baik.
Actions (login required)
|
View Item |