J. ANITA M. PANTOUW, 090010011 MH
(2004)
PENGGUNAAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING DALAM PRAKTEK BISNIS: STUDI DI PT. (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA III.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dari gambaran di atas Memorandum of Understanding (MoD) bisa merupakan dokumen kesepakatan pada tahap awal menjelang diadakannya perjanjian atau kontrak berikutnya oleh para pihak, bisa juga dikatakan kontrak. MoU merupakan perjanjian atau tidak, harus ditentukan secara kasuistis untuk masing-masing perjanjian. Oleh karena MoU mengandung sifat yang belum pasti, maka para pihaklah yang menentukan sifat dari MoU. Apabila MoU yang dibuat oleh para pihak dimaksudkan hanya sebagai kesepakatan awal menjelang diadakannya perjanjian, maka seharusnya mengatur pokok-pokoknya saja, detil kesepakatan secara rinci akan diatur dalam perjanjian. Jadi yang dilakukan baru ikatan dasar, belum mempunyai sanksi hukum, yang ada baru sanksi moral. Namun ketika MoU itu telah menampung kepentingan para pihak maksudnya ruang lingkupnya jelas, ada hak kewajiban, maksud dan tujuan, ada masa berlakunya dan ada prestasi yang bisa dilaksanakan maka MoU itu merupakan perjanjian yang berlaku dan mempunyai daya kerja terhadap para pihak. PT. (PERSERO) Pelabuhan Indonesia III akhir-akhir ini membuat MoU yang mencantumkan jaminan keseriusan di dalamnya, maka MoU ini sebenarnya sudah merupakan kontrak. Unsur-unsur dari suatu perjanjian sudah terpenuhi, yaitu: a) Para Pihak yang melakukan perjanjian sedikitnya dua orang yang masing-masing saling mengikatkan diri; b) Adanya persetujuan timbal balik; c) Perjanjian tersebut mempunyai tujuan yang akan dicapai; d) Di dalamnya terdapat prestasi yang akan dilaksanakan; e) Mempunyai bentuk tertentu, yaitu lisan atau tertulis; f) Terdapat syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian. Akan tetapi karena sifat MoU yang masih kontroversial, maka bila terjadi disputes tentunya dikembalikan lagi kepada penilaian hakim apakah bisa dikatakan kontrak atau bukan. Saran a. MoU yang di dalamnya mengatur jaminan keseriusan harus dibuat secara tegas, karena bahasa yang jelas merupakan suatu cerminan dari keinginan untuk melakukan hal yang sifatnya penting, maka jika terjadi wanprestasi jaminan tersebut harus dicairkan. MoU tersebut diterima sebagai perjanjian yang harus ditaati oleh para pihak berdasarkan fiksi bahwa dalam pembuatan MoU tersebut terdapat kemauan dan kepercayaan mengikatkan diri dengan semua persyaratan yang disepakati bersama. Lebih jauh pendapat bahwa setiap orang yang menandatangani sesuatu bertanggung jawab pada isinya sebab ia dianggap tahu dan menghendaki isi MoU yang ditandatanganinya itu. b. Apabila jaminan keseriusannya jumlahnya tidak signifikan bila memungkinkan lebih baik langsung membuat perjanjian kerjasama saja dari pada MoU, karena MoU tidak mengikat dan kemungkinan kehilangan peluang usaha juga tetap terbuka, menyita waktu tenaga dan dana dalam pembahasannya terutama jika diadakan seremonial, mungkin akan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan kalau pada akhir ya kerjasama tidak terwujud.</description
Actions (login required)
|
View Item |