PENANGGUHAN EKSEKUSI OBYEK HAK TANGGUNGAN DALAM HAL TERJADI KEPAILITAN

M Hilmi, 090114331 M (2003) PENANGGUHAN EKSEKUSI OBYEK HAK TANGGUNGAN DALAM HAL TERJADI KEPAILITAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
jiptunair-gdl-s2-2005-hilmim-1441-th_07-04 ABSTRAK.pdf

Download (332kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
jiptunair-gdl-s2-2005-hilmim-1441-th_07-04.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Ketentuan pasal 21 UUHT menentukan bahwa apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut undang-undang ini, artinya kreditur pemegang Hak Tanggungan dapat melaksanakan hak-haknya berdasarkan UUHT seakan-akan tidak ada kepailitan atau tagihan kreditur pemegang Hak Tanggungan ada di luar kepailitan, yaitu di luar sitaan umum, dengan kata lain obyek Hak Tanggungan tidak termasuk harta pailit. Maksud dari dapat melaksanakan hak-haknya dalam pasal 21 UUHT, tidak lain adalah melakukan eksekusi untuk menjual obyek Hak Tanggungan dan mengambil hasil penjualan untuk melunasi piutangnya terhadap debitur. Namun bila kita melihat ketentuan dalam UUK tepatnya dalam pasal 56 A ayat (1), hak preferen dari kreditur pemegang Hak Tanggungan untuk megeksekusi obyek Hak Tanggungan ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan pailit ditetapkan, artinya pasal tersebut justru tidak mengakui keberadaan hak separatis dari kreditur pemegang Hak Tanggungan yang telah diakui dalam UUHT. Dari latar belakang di atas, permasalahan yang dikaji dalam Tesis ini adalah : apa rasio penangguhan eksekusi obyek Hak Tanggungan dalam hal terjadi kepailitan?, dan apakah pasal 56 A ayat (1) UUK bertentangan dengan pasal 21 UUHT? . Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam memberi jawaban terhadap permasalahan yang diangkat, adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach), dengan disertai perbandingan (komparasi) dengan Bankruptcy Code Amerika Serikat, serta analisis dilakukan dengan cara deskripsi yang bersifat kritis. Sebagai hasil dari penelitian tersebut yang merupakan jawaban atau pembahasan terhadap permasalahan yang diangkat, intinya menerangkan bahwa ketentuan pasal 56 A ayat (1) UUK yang memberlakukan penangguhan eksekusi obyek hak jaminan atau agunan (termasuk dalam hal ini Hak Tanngungan) sejak putusan pailit ditetapkan dirasakan kurang tepat, karena ketentuan hukum yang menentukan terjadinya keadaan yang disebut standstill atau automatic stay dalam kepailitan, yaitu keadaan status quo terhadap harta kekayaan (asset) debitur maupun terhadap utang debitur seyogyanya diberlakukan sejak dimulainya pengajuan permohonan pernyataan pailit atau sejak permohonan pernyataan pailit didaftarkan di pengadilan, dalam kerangka untuk memberi perlindungan hukum baik kepada para kreditur terhadap upaya-upaya debitur menyangkut harta kekayaannya yang dapat merugikan para kreditur, maupun kepada debitur terhadap upaya-upaya para kreditur baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dalam menagih piutangnya, agar supaya dalam penyelesaian utang piutang itu dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam kepailitan. Sebagaimana asas atau prinsip tersebut dianut oleh Bankruptcy Code Amerika Serikat. Rasio untuk mencapai perdamaian dalam penangguhan eksekusi tersebut juga dirasakan kurang tepat, karena seharusnya upaya perdamaian harus optimal dilakukan sebelum kepailitan, artinya bila perdamaian gagal, maka koridor terakhir adalah dengan jalan kepailitan. Demikian halnya dengan rasio untuk mengoptimalkan harta pailit, juga dirasakan kurang tepat, karena sesuai dengan prinsip hak jaminan, obyek hak jaminan (termasuk dalam hal ini obyek Hak Tanggungan) tidak termasuk dalam harta pailit. Pemberlakuan masa penangguhan obyek hak jaminan di suatu sisi dalam prakteknya dapat mendatangkan kerugian khususnya bagi kreditur separatis berkaitan dengan lamanya waktu yang diberikan yaitu 90 (sembilan puluh) hari dan dengan tidak adanya kepastian atas nilai nominal yang akan dikembalikan pada kreditur separatis. Pasal 56 A ayat (1) UUK tersebut mengaburkan konsep dan tujuan UUHT, yang telah memberikan kedudukan yang kuat kepada kreditur pemegang Hak Tanggungan bila debitur dinyatakan pailit, oleh karena obyek Hak T anggungan tidak termasuk harta pailit atau boedel pailit. Adapun konflik norma yang terjadi antara pasal 56 A ayat (1) UUK dengan pasal 21 UUHT, bila mendasarkan pada asas lex priori derogat legi posteriori, maka seharusnya yang diberlakukan adalah ketentuan dalam UUK tersebut, akan tetapi bila didasarkan pada asas lex specialis derogat legi generali, maka timbul pertanyaan atau permasalahan yang pelik mengenai manakah yang merupakan lex specialis antara UUK dan UUHT Sesuai dengan asas legalitas, meskipun terdapat konflik antara dua ketentuan hukum tersebut, bukan berarti, salah satu dari ketentuan itu batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, akan tetapi ketentuan itu masih mempunyai kekuatan mengikat dan tetap berlaku. Oleh sebab itu, sebagai saran, bila ketentuan pasal 56 A ayat (1) UUK diberlakukan, hendaknya masa penangguhan diperkecil tidak 90 (sembilan puluh) hari, misalnya 30 (tiga puluh) dengan disertai jaminan kepastian bahwa benda jaminan tidak akan dialihkan tanpa persetujuan pemegang hak jaminan, atau bila diberlakukan masa penangguhan 90 (sembilan puluh) hari, maka hendaknya jika masa penangguhan habis diberikan suku bunga standar dari Bank Indonesia sebagai biaya ganti rugi selama penangguhan, dan berharap agar RUU tentang Kepailitan segera dibahas di DPR, dengan suatu harapan kelak nantinya menjadi undang-undang yang seyogyanya paling tidak memuat asasasas sebagai berikut : Undang-undang Kepailitan harus dapat mendorong kegairahan investasi asing, mendorong pasar modal, dan memudahkan perusahaan Indonesia memperoleh kredit luar negeri, Undang-undang Kepailitan harus memberikan perlindungan dengan seimbang bagi kreditur dan debitur, sejak dimulainya pengajuan permohonan pernyataan pailit seyogyanya diberlakukan masa tunggu atau keadaan diam (stay atau standstill), dan Undang-undang Kepailitan harus mengakui hak separatis dari kreditur pemegang hak jaminan, dengan harapan agar terjadi harmonisasi dengan sistem perkreditan perbankan Indonesia dan tidak menimbulkan keengganan bagi perbankan nasional maupun internasional dalam pemberian kredit kepada perusahaan-perusahaan Indonesia. </description

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK TH.07/04 Hil p
Uncontrolled Keywords: Hak Tanggungan, and Bankruptcy
Subjects: J Political Science > J General legislative and executive papers
K Law
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
M Hilmi, 090114331 MUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH Moch Isnaeni, Prof. DR., S.H.,M.SUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Andalika ilmianti
Date Deposited: 2016
Last Modified: 25 Oct 2016 01:49
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35352
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item