Achmad, 090114324 M
(2003)
BANK SYARIAH DALAM SISTEM PERBANKAN NASIONAL INDONESIA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Keberadaan bank syariah diakui secara tegas sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kemudian keberadaan bank syariah dipertegas lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia, dan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur tentang bank syariah, yang sekaligus menjadi prinsip operasional bank syariah. Selain itu bank syariah juga mendasarkan prinsip operasionalnya pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 danUndang-undang Nomor 23 Tahun 1999 menjadi dasar hukum bagi keberadaan dual banking system di Indonesia, yaitu adanya dua sistem (konvensional dan syariah) yang beroperasi dalam sebuah bank. Salah satu prinsip operasional bank syariah khususnya dalam pembiayaan adalah prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Prinsip bagi hasil dalam pembiayaan, selain mempunyai keunggulan juga mempunyai kelemahan. Kelemahannya adalah dikarenakan, pertama, unsur yang paling menentukan adalah kredibilitas moral nasabah, dan kedua, prinsip bagi hasil menuntut profesionalisme bagi pengelola bank dan nasabah. Meskipun bank telah menerapkan prinsip kehatihatian yakni menerapkan prinsip 5 C (kepribadian, kemampuan, modal, kondisi ekonomi, dan agunan); prinsip 5 P (para pihak, tujuan, pembayaran, perolehan laba, dan perlindungan); dan prinsip 3 R (hasil yang diperoleh, pembayaran kembali, dan kemampuan menanggung risiko) dalam memberikan pembiayaan, namun pembiayaan atau kredit bermasalah sangat mungkin terjadi pada bank syariah, karena merupakan risiko perbankan secara umum. Oleh karena itu, terjadinya pembiayaan yang kurang lancar ataupun pembiayaan macet yang diberikan oleh bank kepada nasabah yang menggunakan prinsip bagi hasil, merupakan salah satu hal yang dapat menimbulkan sengketa antara bank dengan nasabah. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui 2 (dua) cara atau proses, yaitu, pertama melalui litigasi didalam pengadilan, dan kedua, melalui kerjasama (kooperatif) di luar pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kaitan antara prinsip bagi hasil dengan prinsip kehati-hatian bank dan untuk menganalisis bentuk penyelesaian jika terjadi sengketa antara bank dengan nasabah dalam pelaksanaan prinsip bagi hasil pada bank syariah. Sedangkan manfaatnya adalah untuk memberikan kontribusi akademik, yaitu peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang perbankan syariah, dan untuk memberikan kontribusi praktis bagi usaha pengembangan bank syariah dalam sistem perbankan nasional. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif. Untuk menganalisis masalah digunakan pendekatan perundang-undangan, yang mengkaji peraturan perundang-undangan tentang perbankan syariah. Sedangkan bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, yang diinventarisasi dan diidentifikasi untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini. Selain itu dilakukan sistematisasi terhadap bahan hukum, baik primer maupun sekunder. Dalam pembiayaan mudharabah, bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh atau 100 %, sedangkan nasabah atau pengelola dana menyediakan proyek atau usaha lengkap dengan manajemennya tanpa campur tangan bank, namun bank mempunyai hak untuk melakukan pengawasan. Keuntungan yang diperoleh dalam pembiayaan mudharabah dilakukan melalui tingkat perbandingan rasio (nisbah), sedangkan jika terjadi kerugian, bank yang menanggungnya kecuali jika kerugian itu dikarenakan kelalaian dan kesalahan nasabah, maka kerugian itu ditanggung oleh nasabah. Sedangkan pada musyarakah pihak bank menyediakan sebagian dari pembiayaan bagi usaha tertentu dan sebagian disediakan oleh mitra usaha. Pada pembiayaan musyarakah, bank dapat ikut serta dalam proses manajemen usaha yang dibiayainya. Pembagian keuntungan pada prinsipnya didasarkan atas prosentase modal yang diberikan masing-masing pihak, yakni pihak bank dan nasabah. Adapun jika terjadi kerugian, masing-masing pihak ikut menanggung kerugian sebanding dengan penyertaan modalnya, kecuali jika kerugian itu akibat kelalaian atau kesalahan nasabah, maka kerugian tersebut ditanggung oleh nasabah. Dalam kaitan antara prinsip bagi hasil dengan prinsip kehati-hatian pada bank syariah, Bank Muamalat Indonesia Cabang Makassar dan Bank BNI Syariah Cabang Makassar sebelum memberikan pembiayaan yang menggunakan prinsip bagi hasil (mudharabah dan atau musyarakah) melakukan penilaian atau analisis terhadap Prinsip 5 C atau watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha calon pengelola dana atau nasabah. Selain menerapkan prinsip 5 C, bank juga menerapkan atau melakukan analisis terhadap para pihak, tujuan, pembayaran, perolehan laba, dan perlindungan atau yang dikenal dengan prinsip 5 P. Prinsip hasil yang diperoleh, pembayaran kembali, dan kemampuan menanggung risiko atau lebih dikenal dengan prinsip 3 R juga diterapkan bank dalam memberikan pembiayaan yang menggunakan prinsip bagi hasil. Juga dipersyaratkan kepada nasabah atau pengelola dana untuk memberikan agunan kepada bank sebagai jaminan tambahan, yang bentuknya berupa Hak Tanggungan, Gadai, atau Fidusia dan kadang-kadang bank hanya memegang Sural Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT) dan sertifikat tanahnya, namun belum membebankan dan mendaftarkan Hak Tanggungan itu. Semua objek jaminan yang berupa Hak Tanggungan, Gadai atau Fidusia harus ditutup dengan asuransi atas nama bank ( dalam hal ini Bank Muamalat Indonesia Cabang Makassar dan Bank BNI Syariah Cabang Makassar). Beberapa prinsip yang juga tetap diperhatikan pihak bank dalam memberikan pembiayaan mudharabah dan atau musyarakah adalah: prinsip macthing, prinsip kesamaan valuta, prinsip perbandingan antara pinjaman pembiayaan dengan modal, dan prinsip perbandingan antara pinjaman pembiayaan dengan aset. Sebagai pelaksanaan prinsip kehati-hatian, Bank Muamalat Indonesia Cabang Makassar dan Bank BNI Syariah Cabang Makassar yang telah memberikan pembiayaan mudharabah dan atau musyarakah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap nasabah. Bentuk atau pola penyelesaian sengketa antara bank dengan nasabah dalam pelaksanaan bagi hasil adalah: pada Bank Muamalat Indonesia Cabang Makassar penyelesaiannya dilakukan dengan negosiasi dan melalui Pengadilan Negeri setempat. Sedangkan pada Bank BNI Syariah Cabang Makassar pola penyelesaiannya adalah melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). </description
Actions (login required)
|
View Item |