PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2006

Rinawati, 030410526 (2007) PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2006. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s2-2007-rinawati-5103-tmk3907.pdf

Download (538kB)
[img]
Preview
Text (Fulltext)
35368.pdf

Download (1MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Perubahan landasan hukum untuk pemenuhan tanah dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2006 sebagai perubahan atas Perpres nomor 36 tahun 2005 tanggal 3 Mei 2005 diharapkan lebih cepat, mudah transparan dan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak-hak yang sah atas tanah, dengan terjadinya penyempitan kriteria kepentingan umum yang semula 21 bidang menurut Perpres 36 tahun 2005 menjadi 7 bidang sehingga ada yang dihilangkan sebanyak 14 bidang, diharapkan lebih memihak kepentingan masyarakat luas bukan lagi memihak kepentingan investor. Dalam pengadaan tanah masalah yang paling krusial adalah menyangkut proses musyawarah dan penentuan ganti rugi tanah, yang diatur dalam pasal 8 ayat (1) Perpres Nomor 36 Tahun 2005, yang menjadi perdebatan adalah pembatasan jangka waktu musyawarah, dalam Perpres 65 tahun 2006 dirubah menjadi 120 hari, mengenai bentuk ganti rugi dalam pasal 13 yang dalam Perpres 36 Tahun 2005 hanya ada 3 (tiga) bentuk ganti rugi yaitu uang dan/atau tanah pengganti dan/atau pemukiman kembali sedangkan dalam Perpres 65 Tahun 2006 ditambahkan Gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian uang, tanah pengganti dan pemukiman kembali dan bentuk lain yang disetujui oleh pihak¬-pihak yang bersangkutan, selain ganti rugi yang bersifat fisik. pemberian ganti rugi yang bersifat non fisik juga perlu diperhitungkan, ganti rugi non fisik dapat diberikan sebagai pengganti kerugian psikologis, hilangnya kemapanan dalam menjalankan pekerjaan/usaha pada suatu tempat, biaya bongkar atas bagian fisik bangunan dan biaya pindah dari tanah terkena pembebasan. b. Pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan pada Rencana tata Ruang Wilayah atau kota yang telah ada melalui Penetapan Lokasi Pembangunan (pasal 4 Perpres Nomor 36 tahun 2005), adapun upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memperoleh tanah yaitu melalui ganti kerugian atas dasar musyawarah, penawaran pembayaran dengan konsiyasi dan upaya hukum yang terakhir dengan keadaan yang memaksa dengan pencabutan hak atas tanah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961. Dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 diatur dengan tegas batasan untuk perolehan/ pemenuhan tanah dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, meliputi adanya larangan melakukan pembelian tanah yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan surat keputusan penetapan lokasi pembangunan, Panitia Pengadaan tanah harus menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi apabila lokasi pembangunan untuk kepentingan umum secara teknis tata ruang tidak dapat dipindahkan, dibentuknya Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah dengan maksud dapat memberikan kontribusi obyektif dan positif terhadap penentuan harga tanah. </description

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK.39/07 Rin p
Uncontrolled Keywords: Pengadaan Tanah
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
Rinawati, 030410526UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorHj. Sri Hajati, Prof. Dr., S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Nn Husnul Khotimah
Date Deposited: 2016
Last Modified: 13 Jun 2017 17:43
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35368
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item