DODDY ARIFIANTO, 030210280 N (2004) JUAL BELl TANAH KAPLING OLEH PERUSAHAAN PENGEMBANG. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
jiptunair-gdl-s3-2005-arifiantod-1554-tmk_82-04.pdf Download (531kB) | Preview |
|
|
Text (Fulltext)
35372.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Jual beli tanah kavling antara perusahaan pengembang (developer) dengan pembeli tunduk pada hukum adat, karena hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat. Dengan demikian, dalam jual beli tanah kavling dapat dilakukan secara tunai dan kredit. Dalam jual beli secara tunai dalam praktik selalu berkaitan dengan lembaga perbankan, dan kemungkinan diangsur atau dibayar pada perusahaan pengembang (developer) yang bersangkutan, jual beli tanah kavling ini harus dibuat melalui PPAT, yang akta jual belinya sebagai syarat untuk pengurusan sertifikat sebagai alat bukti pemilikan hak atas tanah. Peralihan hak atas tanah karena jual beli tanah kavling sejak diserahkannya tanah yang bersangkutan dari perusahaan pengembang (developer) kepada pembeli yang diwujudkan dalam bentuk akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT. Peralihan hak atas tanah karena jual beli yang tidak dilakukan dihadapan PPAT tidak ada sanksinya, namun pihak pembeli akan mengalami atau menemui kesulitan praktis, yakni, penerima hak tidak akan dapat mendaftarkan haknya, sehingga tidak akan mendapatkan sertifikat atas namanya.
Actions (login required)
View Item |