Ita Kristiana, S.H
(2004)
SURAT KETERANGAN WARIS BAGI WARGA NEGARA INDONESIA.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Setelah melihat uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa :
- Dengan adanya berbagai sistem hukum di Indonesia, maka keterangan waris sebagai salah satu alat bukti tertulis masih dibedakan cara pembuatannya dan pejabat yang berwenang membuatnya menurut golongan hukum. hal ini disebabkan tidak adanya aturan formal yang sama untuk seluruh golongan hukum sehingga keterangan waris dibuat oleh bermacam macam instansi yang berwenang, yang menghasilkan bermacam macam bentuk keterangan waris dengan kelemahannya dan kendalanya masing masing.
- Terdapatnya kelemahan dan kendala dalam penggunaan keterangan waris di Indonesia sebagai alat bukti tertulis, antara lain karena masih ada kekosongan hukum keterangan waris bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli, hal ini dikarenakan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri tidak berhak membuat fatwa waris (bagi pengadilan agama) maupun penetapan keterangan waris (bagi pengadilan negeri). Saat ini keterangan waris bagi penduduk asli dibuat oleh para ahli waris bersangkutan dengan disaksikan Lurah dan diketahui Camat, dan keterangan waris yang seperti ini sebenarnya hanya berlaku untuk pengurusan tanah saja. Sehingga penduduk asli yang membutuhkan keterangan waris untuk mengurus hal hal di luar tanah akan mengalami kesulitan karena tidak ada hukum yang mengatur. Tetapi untuk sementara ini penduduk asli yang membutuhkan keterangan waris untuk mengurus hal hal diluar pengurusan tanah, dapat dilakukan dengan cara para ahli waris dapat membuat suatu pernyataan dibawah tangan bahwa diri mereka adalah para ahliwaris dengan menyebutkan kedudukan masing masing dalam hubungan keluarga yang telah meninggal, yang kemudian dapat dimintakan untuk diketahui kebenaran/disah kan tanda tangannya (gelegaliseer)dari Notaris atau pejabat lain yang disebut dalam pasal 1 Stbld 1916-46, antara lain Ketua Pengadilan Negeri.
Keterangan Waris bagi penduduk asli Indonesia masih mempunyai banyak kelemahan, antara lain tidak adanya pemeriksaan ke DPW, nama ahli waris yang sudah meninggal tidak dicantumkan dalam keterangan waris, dan sebagainya.
Munculnya perselisihan antara para ahli waris yang berbeda agama, terutama keterangan waris bagi keturunan timur asing non tionghoa, karena sistem yang diterapkan dalam penentuan ahli waris dan pembagian harta bendanya adalah sistem hukum Islam. Sehingga apabila ada ahli waris beragama non Islam, akan ada masalah yang akan timbul dalam menentukan sistem apa yang sebaiknya digunakan.
Teknik pembuatan keterangan waris bagi golongan Eropa dan mereka yang tunduk pada B.W. (golongan timur asing tionghoa) yang dibuat oleh notaris masih tercipta "dualisme bentuk", yaitu kalangan Notaris yang memakai bentuk ambtenar/brevet akta dan notariil akta. Hal ini dikarenakan masih belum adanya aturan yang baku.
Perlu adanya aturan formal yang berlaku bagi semua golongan hukum mengenai pembuatan keterangan waris, sehingga hanya ada satu aturan hukum bagi semua golongan hukum, dan juga menentukan seorang pejabat yang berwenang untuk membuat keterangan waris bagi semua golongan hukum. Hal ini adalah untuk mengurangi kelemahan kelemahan dan kendala kendala yang ada dan mencegah munculnya perselisihan antara para ahli waris yang berbeda agama.
Actions (login required)
|
View Item |