R I F Q I
(2005)
LEMBAGA PAKSA BADAN (GIJZELING) SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2000.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Sebenarnya ada beberapa cara-cara yang harus ditempuh oleh kreditur untuk menarik/memperoleh kembali apa yang telah dipinjamkan kepada debiturnya, antara lain melalui restrukturisasi perusahaan debitur, mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan tersebut, atau melalui permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, melalui eksekusi lelang dan gugatan perdata.Cara-cara yang sah menurut hukum tersebut, dewasa ini kurang disukai oleh para kreditur, oleh karena menagih dengan cara-cara tersebut memakan waktu yang cukup lama, pengeluaran biaya yang cukup besar dan kadang kala prosesnya berbelit-belit serta hasilnya belum tentu ada. Maka salah satu cara untuk menempuh dan menghindari terjadinya praktek diluar hukum dan main hakim sendiri tersebut dan untuk mendidik para pelaku usaha (debitur) agar menghormati hukum perlu kembali Lembaga Paksa Badan (Gijzeling) sebagai salah satu alternatif penyelesaian kredit bermasalah.Upaya paksa badan sebagai alternatif penyelesaian Kredit bermasalah masih diperlukan selama penyelesaian kredit-kredit bermasalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lainnya tidak membawa hasil.Penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga paksa badan masih perlu adanya pembenahan khususnya yang berkaitan dengan tindakan berikutnya, mengingat tidak hanya debitur yang mempunyai jumlah pinjaman sekurang-kurangnya Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) yang seharusnya mempunyai kewajiban mengembalikan pinjamannya, tetapi karena itikad buruk ada padanya sehingga tidak membayar kewajiban tersebut.Upaya penyelesaian melalui upaya paksa badan bukanlah merupakan suatu tindakan yang melanggar hak asasi manusia, karena merupakan pelanggaran hak asasi manusia jika sebenarnya memiliki kekayaan untuk digunakan sebagai pelunasan dan pinjaman, namun karena itikadnya tidak baik, maka lebih melanggar hak orang lain tersebut.Kedudukan upaya paksa badan sebagai alternatif terakhir untuk menyelesaikan kredit bermasalah, karena selain ketentuan yang mengaturnya kurang jelas, juga penyelesaian kredit bermasalah termasuk dalam hukum perdata, sehingga penyelesaiannyapun harus ditempuh melalui jalur perdata.
Actions (login required)
|
View Item |