EKSISTENSI HAK MILIK ATAS TANAH SERTA PERKEMBANGANNYA DALAM HUKUM AGRARIA DI INDONESIA

LILIANA (2005) EKSISTENSI HAK MILIK ATAS TANAH SERTA PERKEMBANGANNYA DALAM HUKUM AGRARIA DI INDONESIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

Full text not available from this repository. (Request a copy)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Tanah merupakan masalah yang sangat krusial bagi manusia, apalagi manusia memiliki hak-hak yang melekat atas tanah tersebut, terutama terhadap hak milik atas tanah, manusia sebagai pribadi sangat menginginkan adanya pengakuan terhadap eksistensi hak miliknya, disamping adanya hak-hak komunal. Dengan demikian penelitian ini ingin mengetahui mengenai seberapa jauh diakuinya eksistensi hak milik individu atas tanah di Indonesia, melalui sejarah perkembangan - perkembangan hak milik (atas tanah) di negara-negara bercorak liberal-individualis dan negara sosialis dan mengaitkannya dengan di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui implikasi Undang-undang Pokok Agraria yang berkaitan dengan eksistensi hak milik atas tanah dalam kehidupan hukum agraria kita.Penelitian ini menunjukkan bahwa hak milik individu telah mengalami perkembangan yang pesat. Di negara-negara yang bercorak liberal-individualis, hak milik (eigendom) merupakan hak mutlak yang mencerminkan penghormatan tinggi pada kebebasan individual, sedangkan di negara-negara yang bercorak sosialis, lebih mengutamakan masyarakat keseluruhan, dengan menonjolkan kebersamaan dan keadilan sosial, yang secara otomatis kurang menghargai hak dan kebebasan individu. Sedangkan di Indonesia, yang menganut dasar negara Pancasila, tidak mengikuti kedua sistem diatas, artinya corak hukum agraria di Indonesia tidak murni kolektivis, sebaliknya juga tidak murni perseorangan, tetapi dwitunggal, artinya terdapat keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum, yaitu di satu pihak kepentingan individu tidak boleh merugikan kepentingan umum, namun di lain pihak kepentingan individu juga tidak boleh terlalu terkalahkan oleh kepentingan umum.Adapun pembatas terhadap asas di atas adalah apa yang kita kenai sebagai fungsi sosial. Pasal 6 UUPA menyatakan bahwa hak atas tanah berfungsi sosial. Hal itu berarti meskipun pemegang hak atas tanah (termasuk hak milik) diberikan hak-hak yang dinikmatinya atas tanahnya, namun ia juga dibebani kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, serta adanya pembatasan-pembatasan yang harus ia perhatikan.Namun, ternyata dalam praktek, hal ini kurang berlaku. Ada segolongan orang yagn memiliki tanah yang sangat luas namun tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, di lain pihak ada golongan orang yang memiliki tanah, namun dengan dalih kepentingan umum ia harus dirugikan, apalagi bila berhadapan dengan aparat pemerintah.Selain itu, eksistensi masyarakat adat atas hak ulayatnya juga kurang diperhatikan. Hak-hak masyarakat adat sering dikalahkan, terebih dalam hal membuka tanah. Hal ini tercermin dalam pasal 3 UUPA, dimana pada intinya disebutkan bahwa pelaksanaan hak ulayat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara, serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lain yang lebih tinggi. Lebih lanjut dikatakan dalam pasal 22nya, bahwa terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah, yang sampai sekarang belum ada. Hal itu berarti bahwa pembuat UUPA tidak mengakui terjadinya hak milik adat. Untuk itulah perlu adanya upaya antisipasinya.Pada era orde lama atas ketentuan-ketentuan UUPA menampakkan kebijakan yang berfihak pada rakyat banyak, terutama golongan ekonomi lemah. Pembangunan nasional dimulai dengan mengutamakan pembangunan pertanian, melalui usaha memberdayakan rakyat petani, antara lain dengan memberikan tanah garapan yang luasnya memadai kepada petani melalui pelaksanaan landreform.Pada era orde baru dengan dikeluarkannya paket deregulasi ekonomi (1988-1997) yang dikenal dengan Pakto 1993 memberikan kemudahan-kemudahan di dalam perizinan, lebih membuka peluang bagi pihak-pihak swasta untuk melakukan investasi. Sepanjang dianggap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pasal-pasal UUPA ditafsirkan secara sangat longgar dan terkesan menyimpang dari nilai-nilai kerakyatan dan keadilan sosial. Masalah pertanahan yang semakin komplek dan rumit pada era ini menyebabkan banyak sekali hak-hak milik individu yang terabaikan dengan alasan kepentingan umum dan merupakan era penyimpangan yang paling besar dan mendasar pelaksanaan UUPA dari falsafh tujuan dan makna yang terkandung dalam UUPA.

Item Type: Thesis (Thesis)
Additional Information: KKB KK-2 TMK 10/05 Lil e (FULLTEXT DAN ABSTRAK TIDAK ADA)
Uncontrolled Keywords: LAND TENURE - LAW AND LEGISLATION
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3150 Public law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Magister Kenotariatan
Creators:
CreatorsNIM
LILIANAUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorEman Ramelan, Prof. Dr., SH., MSUNSPECIFIED
Thesis advisorMachsoen Ali, SH., MSUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Joko Iskandar
Date Deposited: 2016
Last Modified: 19 Oct 2016 02:34
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35403
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item