IDA FITRIANA, 030110133 N (2004) PEMBATALAN AKTA HIBAH DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (FULLTEXT)
jiptunair-gdl-s2-2005-fitrianaid-1694-tmk_05-05.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Kekuatan hukum akta hibah terletak pada fungsi akta otentik itu sendiri yakni sebagai alat bukti yang sah menurut undang undang (pasal 1682, 1867 dan pasal 1868 BW), sehingga hal ini merupakan akibat langsung yang merupakan keharusan dari ketentuan perundang undangan, bahwa harus ada akta akta otentik sebagai alat pembuktian. Hal hal yang membatalkan akta hibah telah dijelaskan dalam pasal 1688 BW; Suatu hibah tidak dapat ditarik kembali maupun dihapuskan karenanya, melainkan dalam hal hal yang berikut: a.Karena tidak dipenuhi syarat syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan. b.Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah. C.Jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan. Namun demikian, tidak diatur dengan jelas batasan jumlah harta/benda/barang yang dapat dihibahkan, sehingga juga perlu melihat bagian ke dua BW, khususnya pasal pasal yang memuat ketentuan tentang batasan legitime portie, yakni pasal 913, 949 dan 920. serta peraturan perundang undangan lainnya sepertl UU No. I Tahun 1974 Selain itu, adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam hal penghibahan dapat pula membatalkan akta hibah.
Actions (login required)
View Item |