WIDYANINGRUM, 030210267 N
(2004)
HAK PAKAI ATAS STAN PASAR SEBAGAI JAMINAN KREDIT PERBANKAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a.Lembaga jaminan yang sesuai untuk pengikatan hak pakai atas stan pasar apabila dijadikan jaminan kredit bank adalah fidusia, hal ini karena alasan alasan sebagai berikut :
Wujud dari hak pakai atas stan pasar adalah benda tak bertubuh, dimana sesuai dengan pasal 1 ayat (2) Undang- Undang Fidusia maka hak pakai atas stan pasar dapat dimasukkan dalam kategori obyek fidusia.
Meskipun hak pakai atas stan pasar juga merupakan obyek cessi tetapi karena ketentuan cessi sebagai jaminan tercakup dalam Undang Undang Fidusia, maka otomatis pengikatan hak pakai atas stan pasar sebagai jaminan kredit bank adalah menggunakan lembaga jaminan fidusia.
Dalam akta jaminan fidusia terdapat keharusan melakukan pendaftaran yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditor dalam mengambil pelunasan hutang debitor
apabila debitor wanprestasi karena dengan pendaftaran fiducia kedudukan kreditor menjadi kreditor preference (kreditor yang memiliki hak yang didahulukan dalam mengambil pelunasan hutang).
Lain halnya bagi akta pengikatan jaminan secara cessi yang tidak ada keharusan untuk melakukan pendaftaran (asas publisitas) sebagaimana terdapat dalam fidusia, sehingga cessi kurang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditor terhadap pelunasan hutang oleh debitor apabila debitor wanprestasi.
b. Perlindungan Hukum yang diperoleh kreditor terhadap debitor yang tidak memenuhi kewajiban dalam melunasi hutang adalah :
Dilakukan pendaftaran terhadap benda jaminan fidusia. Dengan pendaftaran kedudukan kreditor menjadi kreditor preferen sehingga apabila debitor tidak memenuhi kewajiban membayar hutangnya maka kreditor memiliki kewenangan didahulukan dalam mendapatkan pelunasan hutang debitor.
Kreditor memiliki kewenangan mengeksekusi benda jaminan yaitu menjual benda jaminan untuk mendapatkan pelunasan hutang apabila debitor wanprestasi.
Apabila benda jaminan yang akan dieksekusi hilang atau musnah karena adanya force majeur maka terhadap benda jaminan harus diasuransikan. Dengan asuransi, kreditor mendapat ganti rugi dari hilang atau musnahnya benda jaminan dari perusahaan asuransi.
Actions (login required)
|
View Item |