BUDIONO, 090310156 MH (2005) PERKEMBANGAN KRITERIA UTANG DALAM LEMBAGA KEPAILITAN. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
jiptunair-gdl-s2-2005-budiono-1779-thb_10-05.pdf Download (417kB) | Preview |
|
|
Text (Halaman Depan)
35486_Part1.pdf Download (307kB) | Preview |
|
|
Text (Fulltext1)
35486_Part2.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (Fulltext2)
35486_Part3.pdf Download (366kB) | Preview |
|
|
Text (Lampiran)
35486_Part4.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Pengertian utang yang tercantum dalam Pasal 1 UU No. 4/1998 dan Penjelasan yang menyatakan adanya "utang pokok atau bunganya", dalam yurisprudensi Indonesia terminologi utang pokok atau bunganya telah menimbulkan interpretasi utang dalam arti sempit yaitu utang yang timbul dari konstruksi hukum pinjam meminjam uang saja dan utang dalam arti luas yaitu utang yang timbul dari konstruksi hukum perikatan pada umumnya sebagaimana tercantum dalam Buku III BW. Terjadinya inkosistensi putusan tersebut karena pembuat UU No. 4/1998 tidak memberikan penjelasan secara jelas dan tegas sehingga Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung menginterpretasikan utang menurut dasar hukum yang dianutnya masing-masing, sehingga terjadi putusan utang dalam arti sempit dan utang dalam arti luas. Pengertian utang yang tercantum dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 37/2004 dirumuskan secara luas, jelas dan tegas yaitu utang dapat timbul dari adanya perjanjian dan undang-undang. Utang yang timbul dari perjanjian berdasarkan Pasal 1234 BW yang berasal dari adanya perikatan untuk memberikan sesuatu, perikatan untuk berbuat sesuatu atau perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, manakala debitur tidak memenuhi prestasi, maka prestasi dapat dinilai secara ekonomis dalam jumlah uang tertentu yang disebut utang. Utang yang timbul dari undang-undang berdasarkan Pasal 1354 BW (Zaakwaameming) dan Pasal 1358 BW (pembayaran tak terutang) keduanya dalam kelompok Perbuatan Menurut Hukum (rechtmatige) yang dapat menimbulkan utang dan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) Pasal 1365 BW dinilai dari adanya unsur kesalahan yaitu perbuatan seseorang baik sengaja maupun tidak sengaja yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain yang membutuhkan ganti rugi sebagai pemulihan keadaan, manakala ganti kerugian tidak dipenuhi maka dapat berubah menjadi utang. Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa Pasal 1 ayat (1) UU No. 4/1998 menghasilkan putusan utang dalam arti sempit yang berasal dari adanya konstruksi hukum pinjam meminjam uang dan utang dalam arti luas berasal dari adanya konstruksi hukum perikatan pada umumnya, dan Pasal 1 angka 6 UU No. 37/2004 mengartikan utang dalam arti luas yang timbul dari adanya perjanjian ( Pasal 1234 BW) dan undang-undang (Pasal 1354, 1359 dan 1365 BW).</description
Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 THB 10/05 Bud p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | Lembaga kepailitan; Utang | ||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1000-1395 Commercial law > K1024-1132 Commercial contracts > K1094-1096 Loan of money |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Magister Hukum Bisnis | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Deby Felnia | ||||||
Date Deposited: | 2016 | ||||||
Last Modified: | 14 Jun 2017 21:08 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/35486 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |