HERNADI, 090110080
(2004)
HAK PENGELOLAAN KREDITOR DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Pemegang obyek hak tanggungan mempunyai hak preferen yaitu hak untuk didahulukan dalam pelunasan utang atas obyek hak tanggungan. Obyek hak tanggungan menjadi kurang berfungsi bagi pemegang hak tanggungan jika debitor dapat melunasi utangnya. Namun jika debitor wanprestasi dan dengan pertimbangan obyek hak tanggungan dijual untuk melunasi utangnya, sehingga mengabaikan menjadi tidak terawat, maka harga menjadi menurun. Hal yang demikian sangat penting artinya bagi kreditor untuk mempertahankan agar kredit dibayar lunas dengan menjual lelang barang agunan. Untuk kepentingan kreditor dan debitor UU No.4 Tahun 1996 mengatur pemberian janji mengelola kepada kreditor pemegang hak tanggungan untuk mengelola obyek hak tanggungan. Pengelolaan obyek hak tanggungan baru terjadi ketika debitor, dinyatakan pailit dan harus dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri dalam bentuk penetapan sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (2) huruf c UU No. Tahun 1996. b. Pemberian kewenangan kepada pemegang hak tanggungan untuk mengelola obyek hak tanggungan dalam pelaksanaannya terdapat hambatan-hambatan di antaranya bahwa perjanjian pemberian kewenangan mengelola barang agunan kepada kreditor harus dibuat dalam suatu akta pemberian hak tanggungan, baru mulai berlaku jika debitor wanprestasi dan harus dengan persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini tentunya memakan waktu, biaya dan tenaga yang tidak sedikit, karena untuk menentukan kapan debitor dinyatakan wanprestasi, kreditor harus terlebih dahulu melakukan penyelamatan kredit melalui penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan/ atau jangka waktunya, persyaratan kembali (reconditioning) yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat kredit, yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan/ atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum kredit-kredit, dan penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit. Setelah melakukan penyelamatan kredit dan ternyata tidak berhasil baru meminta penetapan pada Ketua Pengadilan Negeri, yang tentunya juga memakan waktu dan biaya, serta berhubungan dengan janji mengelola obyek hak tanggungan tentunya juga memerlukan biaya. </description
Actions (login required)
|
View Item |