DIAN AYU RAHMAWATI, 030410478 N
(2007)
PEMBERHENTIAN NOTARIS DALAM JABATANNYA DENGAN ALASAN PAILIT.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
1. Notaris selaku pejabat umum berdasarkan UUJN disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) Huruf a bahwa : " Notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang ". Artinya, Kepailitan sebagai alasan pemberhentian Notaris sebagai pejabat umum pada prinsipnya kedudukannya bukan selaku Notaris, tetapi sebagai subyek hukum pribadi yang berdiri sendiri yang dapat dimohonkan pailit yang diajukan bilamana persyaratan kepailitan telah terpenuhi, yakni debitor mempunyai minimal dua utang, telah jatuh tempo serta dapat ditagih. Apabila pemohon pailit dapat membuktikan adanya persyaratan tersebut diatas, dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga yang berwenang memberikan Putusan Pailit. 2. Pernyataan pailit berakibat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya dari jabatannya selaku Notaris diatur dalam Undang-undang Notaris Pasal 12 huruf a Jo Pasal 77 huruf d, yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM atas usul Majelis Pengawas Pusat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan hukum tetap. </description
Actions (login required)
|
View Item |