TJIPTODI ASWIN PAWAKA, 030010042
(2002)
KLAUSULA ARBITRASE DAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA SEJAK BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Pasal 3 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 secara tegas menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang telah terikat pada suatu klausula atau perjanjian arbitrase. Namun pada kenyataannya pengadilan negeri masih menerima dan memeriksa sengketa yang mana para pihak terkait terikat pada suatu klausula atau perjanjian arbitrase seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara perdata antara PD. Tempo melawan PT. Roche Indonesia dimana kedua belah pihak terikat atas suatu klausula atau perjanjian arbitrase. Dalam putusan sela perkara dimaksud. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa perkara dimaksud. Undang-Undang No. 30 tahun 1999 memberikan kesempatan kepada pihak yang bersengketa selama 30 (tiga puluh) hari setelah putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia didaftarkan di pengadilan negeri setempat untuk mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia tersebut. Permohonan tersebut akan diperiksa oleh pengadilan negeri yang bersangkutan dengan menggunakan hukum acara perdata yang berlaku. Atas putusan pengadilan negeri tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum lagi berupa banding (kasasi) ke Mahkamah Awing RI. ini berarti sifat tertutup dari arbitrase dimaksud menjadi hilang karena persidangan perdata di pengadilan negeri terbuka untuk umum. Selain itu proses penyelesaian sengketa menjadi semakin berlarut-larut. Pelaksanaan eksekusi putusan majelis arbiter dilaksanakan melalui pengadilan negeri yang bersangkutan. Namun atas eksekusi tersebut masih dapat dilakukan perlawanan melalui pengadilan negeri yang bersangkutan. Dengan dimungkinkan adanya perlawanan dimaksud maka penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase tidak lagi bersifat tertutup.
Actions (login required)
|
View Item |