I PUTU GEDE ASTAWA, 030010017
(2002)
KEDUDUKAN KREDITOR SEPARATIS DALAM HAL TERJADI KEPAILITAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Full text not available from this repository.
(
Request a copy)
Abstract
Kedudukan kreditor separates menurut ketentuan Kepailitan dalam hal eksekusi merupakan kreditor yang diunggulkan dengan hak preferisi dibandingkan dengan kedudukan kreditor yang tidak mempunyai hak separatis, namun dalam melakukan parate eksekusi atas harta dabitor yang dinyatakan dalam keadaan pailit harus menunggu masa tunggu (stay) selama 90 (sembilan puluh) hari. Masa tunggu tersebut bagi kreditor separates seperti yang diatur dalam ketentuan pasal 56 A ayat (1) junto pasal 56 ayat (1) UU No. 4 tahun 1998 ternyata merugakan dan tidak sejalan dengan apa yang diatur mengenai hak preferensi yang diatur dalam BW (pasal 1131 junto 1132 BW) terhadap kreditor yang mempunyai hak preferensi didahulukun untuk eksekusi tanpa harus menunggu masa tunggu tertentu. Asas lex specialis deroget legi generalis adalah sebagai asas pemberlakuan pengaturan kepailitan berkaitan dengan kedudukan dari para kreditur. Dengan demikian UU No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan merupakan specialis dalam hal pengaturan kepailitan. Pemberlakuan asas preferensi dalam konflik normatif antara ketentuan UU No. 4 tahun 1998 tentang kepailitan dan ketentuan hukum jaminan dalam UU Hak Tanggungan, dan BW dikaitkan dengan keadaan masa tunggu (stay atau cool-down period) dengan memperhatikan pengujian penerapan atas asas lex specialis derogat legi generalis terhadap aturan yang mengatur tentang kepailitan. Dengan demikian ketentuan dalam UU No. 4 tahun 1998 yang mengatur tentang lembaga penangguhan eksekusi jaminan hutang (cool-down period) merupakan lex specialis dari aturan kedudukan preferensi kreditor dalam ketentuan BW (pasal 1131 junto 1132 BW) maupun ketentuan UU Hak Tanggungan berkenaan dengan hak untuk mengeksekusi harta debitor yang dinyatakan pailit. Dengan demikian ketentuan dalam UU No. 4 tahun 1998 yang mengatur tentang lembaga penangguhan eksekusi jaminan hutang (cool-down period) merupakan lex specialis dari aturan kedudukan preferensi kreditor dalam ketentuan BW (pasal 1131 junto 1132 BW) maupun ketentuan UU Hak Tanggungan berkenaan dengan hak untuk mengeksekusi harta debitor yang dinyatakan pailit.
Actions (login required)
|
View Item |